Ditangkap Polisi, Bandar Togel di Serang Ngaku Baru 2 Bulan Beraksi
SERANG - Polsek Serang menangkap satu orang pelaku perjudian toto gelap (togel) berinisial SG (33), warga Kelurahan Lopang, Kecamatan Serang, Banten.
Kapolsek Serang AKP Edi mengatakan, pelaku berinisial SG ditangkap Unit Reskrim Polsek Serang setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya judi online tersebut.
"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat tentang judi togel tersebut dan terdapat satu orang pria sedang melakukan jual beli nomor togel," kata AKP Edi, Minggu, 21 Agustus.
Atas informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Serang mengumpulkan keterangan dan berhasil mengamankan satu orang pelaku.
Dari hasil penangkapan didapatkan beberapa barang bukti.
"Dari hasil penangkapan pelaku disita barang bukti handphone yang berisi catatan pembelian nomor togel," ucapnya.
Setelah diinterogasi, pelaku mengaku telah menitipkan uang kepada saksi RC (21).
Setelah dikonfirmasi tersangka meminta tolong untuk mentransfer uang tersebut untuk pembelian nomor togel.
"Dari saudara R berhasil diamankan uang tunai pecahan Rp2.000, sejumlah Rp110.000," katanya.
Baca juga:
- Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Janji Berantas Judi Online: Kalau Anak Buah Teribat akan Ditindak Tegas
- Belum Lama Kapolda Jateng Ancam Copot Jabatan, Sejumlah Polres di Jawa Tengah ‘Setor’ 28 Kasus Perjudian
- Sejak Januari, Polda Jatim Tangkap 500 Tersangka dari 327 Kasus Judi
- Tegaskan Judi Bertentangan Adat Minangkabau, Kapolda Sumbar: Tidak Ada Judi yang Menguntungkan Pemain
Tersangka melakukan jual beli nomor togel tersebut dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi.
"Tersangka memperoleh keuntungan sebesar 15 persen dari setiap satu nomor yang dipasang," ucapnya.
Pengakuan sementara, pelaku baru menjalankan bisnis haramnya sejak Juni 2022.
Atas perbuatannya, tersangka digiring ke Mapolsek Serang.
"Tersangka diamankan di Polsek Serang. Pelaku di kenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan selama-lamanya 10 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 25 juta," pungkas Edi.