KPK Terima Berkas Dokumen Kasus Joko Tjandra dari Polisi dan Kejaksaan

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima berkas dokumen terkait perkara yang menjerat Joko Tjandra dari pihak Kejaksaan Agung dan kepolisian. Permintaan berkas ini dilakukan lembaga antirasuah tersebut sejak beberapa waktu lalu, sejak mereka melakukan supervisi terkait perkara yang juga menjerat sejumlah aparat penegak hukum.

"Sebagai bagian dari pelaksanaan tugas supervisi, saat ini KPK telah menerima berkas dokumen yang diminta baik kepada Kejaksaan maupun kepolisian," kata Plt Juru Bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri, Kamis, 19 November.

Setelah berkas perkara Joko Tjandra ini diterima, Ali mengatakan, pihaknya akan melaksanakan penelitian dan penelaahan.

"KPK akan melakukan penelitian dan telaahan terhadap dokumen dimaksud," tegasnya.

Kemudian, usai telaah dan penelitian dokumen dilakukan, KPK akan menginformasikan perkembangan selanjutnya terkait kasus Joko Tjandra ini.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyebut lembaganya sudah dua kali meminta salinan berkas ke Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung terkait perkara joko Soegiarto Tjandra. Hanya saja berkas perkara tersebut tidak kunjung diberikan.

"Benar, tim supervisi telah dua kali meminta dikirimkan salinan berkas, dokumen-dokumen dari perkara tersebut baik dari Bareskrim maupun Kejagung tetapi hingga saat ini belum kami peroleh," kata Nawawi dalam keterangannya di Jakarta, dilansir Antara, Kamis 12 November.

Salinan berkas dan dokumen itu, kata dia, diperlukan untuk digabungkan dengan dokumen-dokumen lain yang diperoleh dari masyarakat salah satunya Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) untuk mendalami lebih lanjut perkara yang menjerat Joko Tjandra tersebut.

Selain itu, berkas dan dokumen tersebut diperlukan untuk dapat menjerat pihak-pihak lain yang belum tersentuh oleh Polri dan Kejaksaan Agung.

"Dapat dipertimbangkan kemungkinan KPK melakukan penyelidikan baru terhadap klaster-klaster yang belum tersentuh," ungkap Nawawi beberapa waktu lalu.