Sebenarnya Sudah 3 Kali Istri Irjen Ferdy Sambo Putri Candrawathi Diperiksa, Tapi Kemarin Muncul Surat Sakit dari Dokter
JAKARTA - Tim khusus (timsus) Polri memaparkan fakta baru di balik penetapan tersangka terhadap Putri Candrawathi atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ternyata, dia telah diperiksa berulang kali diperiksa dan sempat beralasan sakit.
"Sebenarnya sudah diperiksa 3 kali," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Jumat, 19 Agustus.
Seharusnya istri Irjen Ferdy Sambo itu diperiksa Kamis, 18 Agustus. Tetapi, Putri Candrawathi disebut mengirimkan surat saki sehingga, proses pemeriksaan diputuskan untuk ditunda.
"Kemudian muncul surat sakit dari dokter yang bersangkutan dan meminta rehat 7 hari," ungkapnya.
Sementara itu, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto menyebut karena alasan sakit itu, timsus akan berkoordinasi dengan tim dokter. Sebab, dengan penetapan tersangka itu, Putri akan segera ditangkap dan ditahan.
"Kami akan terus kordinasi dengan dokter," ungkap Agung.
Baca juga:
- Breaking News! CCTV yang Jadi Bukti Penting Pembunuhan Brigadir J Ditemukan
- Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J
- Tanggapi Isu Ferdy Sambo Jadi Kaisar Konsorsium 303, Mabes Polri Tegaskan Judi Online Bakal Ditindak Tanpa Pandang Bulu
- Tanggapi Isu Ferdy Sambo Jadi Kaisar Konsorsium 303, Mabes Polri Tegaskan Judi Online Bakal Ditindak Tanpa Pandang Bulu
Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dengan penetapan ini, total sudah lima orang yang sudah ditetapkan tersangka.
Selain Putri Candrawathi, para tersangka lainnya antara lain, Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka RR, Kuat Maruf
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 56 KUHP.