Tekad Bupati Mukomuko Bengkulu Perjuangkan 17 Mantan Napi Koruptor Jadi ASN Lagi

MUKOMUKO - Bupati Mukomuko, Bengkulu, Sapuan memperjuangkan 17 orang mantan narapidana kasus korupsi untuk diangkat kembali menjadi aparatur sipil negara (ASN) karena mereka telah selesai menjalani hukumannya.

"Ini kewajiban kami sebagai pemerintah daerah memperjuangkan, kenapa tidak kita lakukan, daerah lain bisa itu yang kita lakukan tapi tentunya segala sesuatu keputusan di Menkum HAM dan Mendagri," kata Bupati Mukomuko Sapuan, dilansir ANTARA, Jumat, 19 Agustus.

Sebelumnya 17 orang ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko diberhentikan tidak hormat karena terlibat kasus korupsi sejak 2019 hingga 2020.

Sapuan mengatakan, ada beberapa pertimbangan pemerintah daerah setempat memperjuangkan mantan narapidana kasus korupsi untuk diangkat kembali menjadi ASN setelah dilakukan telaah staf dan kajian Inspektorat.

Bupati Mukomuko mengatakan, selain belasan mantan narapidana kasus korupsi ini telah selesai menjalani hukumnya. Sedangkan pertimbangan lainnya aspek kemanusiaan dan daerah lain pun menurutnya sudah melakukan hal yang sama.

"Mereka ini telah selesai menjalani hukumannya, untuk itu kita minta statusnya dipulihkan, namun semua itu tidak terlepas pertimbangan dari Kemendagri dan Menkum HAM,” ujarnya.

Kendati demikian, katanya, yang mantan narapidana yang diperkenankan untuk diangkat menjadi ASN yang masih produktif, bukan mantan narapidana korupsi yang mendekati masa pensiun.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko Wawan Santoni dalam keterangannya mengatakan terhitung Juni 2022 daerah ini masih kekurangan sebanyak 2.554 orang ASN.

"Berdasarkan analisa jabatan ASN di lingkungan pemerintah setempat, daerah ini masih banyak kekurangan ASN, yakni sebanyak 2.554 orang sehingga daerah ini membutuhkan penambahan ASN termasuk ASN yang diberhentikan karena kasus korupsi," ujarnya.

Terkait dengan usulan pengangkatan kembali belasan ASN yang diberhentikan karena terlibat kasus korupsi, katanya, masih dalam tahap pengajuan kepada Mendagri dan Menkum HAM.