JAKARTA - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menegaskan, usulan 17 mantan narapidana kasus korupsi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Bupati Mukomuko tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
"Terus atas dasar apa kita melakukan sebagai pembina kepegawaian untuk menyetujui atau mengusulkan kembali narapidana untuk status PNS," kata Rohidin di Balai Semarak Kota Bengkulu, Selasa 23 Agustus dinukil dari Antara.
Ia menjelaskan bahwa tersangka kasus korupsi berapapun jumlah uang nya, ketika telah mendapatkan keputusan hukum tetap dari pengadilan maka yang bersangkutan diberhentikan secara tidak hormat sebagai ASN.
Namun jika yang bersangkutan melakukan Peninjauan Kembali (PK) atau proses hukum lainnya yang menghasilkan status hukum pidana korupsi hilang.
Sebelumnya Bupati Mukomuko Sapuan memperjuangkan sebanyak 17 orang mantan narapidana kasus korupsi untuk diangkat kembali menjadi aparatur sipil negara (ASN) karena mereka telah selesai menjalani hukumannya.
"Ini kewajiban kami sebagai pemerintah daerah memperjuangkan, kenapa tidak kita lakukan, daerah lain bisa itu yang kita lakukan tapi tentunya segala sesuatu keputusan di Menkum HAM dan Mendagri," ujarnya.
BACA JUGA:
Sebanyak 17 orang ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko yang diberhentikan tidak hormat karena terlibat kasus korupsi sejak 2019 hingga 2020.
Alasan pengajuan tersebut karena beberapa pertimbangan pemerintah daerah setempat memperjuangkan mantan narapidana kasus korupsi untuk diangkat kembali menjadi ASN setelah dilakukan telaah staf dan kajian Inspektorat.
Selain itu telah selesai menjalani hukuman dan dari aspek kemanusiaan serta daerah lain pun sudah melakukan hal yang sama.