Bagikan:

BENGKULU - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mukomuko memperpanjang masa darurat longsor di Desa Pondok Panjang, Kecamatan V Koto.

Keputusan ini untuk penanganan lebih lanjut tebing yang longsor sekaligus mencegah rumah warga kembali ambles dan masuk ke dalam Sungai Manjuto.

"Usulan perpanjangan masa tanggap darurat sudah masuk ke BPBD, saat ini petugas di bidang kedaruratan sedang membuat SK (Surat Keputusan) perpanjangan masa tanggap darurat longsor," kata Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Mukomuko Ruri Irwandi saat dihubungi, Kamis 31 Oktober, disitat Antara.

Pemerintah daerah (pemda) sebelumnya menetapkan masa tanggap darurat longsor di Desa Pondok Panjang, Kecamatan V Koto, selama 14 hari, dan berakhir pada 30 Oktober 2024.

Pihaknya sudah menerima usulan perpanjangan masa tanggap darurat longsor yang terjadi di Desa Pondok Panjang dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mukomuko.

Dinas PUPR Kabupaten Mukomuko mengusulkan perpanjangan masa tanggap darurat longsor di Desa Pondok Panjang, Kecamatan V Koto, selama tujuh hari ke depan.

Ia berharap dengan adanya penambahan waktu ini dapat menyelesaikan pekerjaan dalam penanganan longsor di daerah ini.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mukomuko Apriansyah mengatakan pihaknya mengusulkan perpanjangan masa tanggap darurat longsor berdasarkan peninjauan lapangan oleh Dinas PUPR.

Dinasnya telah berkoordinasi dengan pihak Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII Bengkulu sebagai pelaksana kegiatan penanganan darurat longsor dan memang perlu adanya penambahan waktu.

Menurutnya, perpanjangan waktu pekerjaan di lapangan karena akan sangat tanggung jika pekerjaan itu kalau tidak dilakukan sampai selesai.

Ia mengatakan balai bekerja memindahkan arus Sungai Manjuto agar pada saat debit air sungai baik tidak sampai menghantam tebing dekat permukiman penduduk.

"Pemindahan arus Sungai Manjuto dari arah tikungan yang menghantam tebing dibuat lurus secara langsung dengan cara melalukan penggalian menggunakan alat berat," ujarnya.

Menurutnya, pihak balai melakukan pemindahan arus sungai untuk meredam energi air Sungai Manjuto menghantam dinding tebing yang longsor.