Rampok Uang Negara Rp336 Juta di Program LPDB, Eks Ketua-Bendahara Koperasi Bangkit Rangkasbitung jadi Tersangka
LEBAK - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak Sulvia Triana Hapsari mengatakan, dua pengurus Koperasi Bangkit Rangkasbitung ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi program Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) tahun 2012-2013 sebesar Rp2,5 miliar.
"Kerugian uang negara itu berdasarkan pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp336 juta," kata Sulvia di Lebak, Antara, Kamis, 18 Agustus.
Kedua tersangka pengurus Koperasi Bangkit itu berinisial KA dan AF sebagai mantan ketua dan bendahara.
Koperasi Bangkit yang anggotanya semua karyawan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebak mendapatkan program LPDB Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) tahun 2012-2013.
Program LPDB itu sebesar Rp2,5 miliar, namun tidak disalurkan oleh tersangka kepada anggotanya hingga mengakibatkan kerugian uang negara Rp336 juta.
"Kami kini tengah melimpahkan kasus korupsi itu untuk segera disidangkan," katanya.
Ia mengatakan, pihaknya berkomitmen dan fokus untuk pemberantasan tindak pidana korupsi.
Saat ini, sepanjang Januari-Agustus 2022 baru dua kasus yang ditangani korupsi pada Koperasi Bangkit.
Baca juga:
- Ilmuwan Gunakan Tes DNA untuk Melacak Bagaimana Para Penyelundup Gading Beroperasi di Afrika.
- Jaksa Eksekusi 11 Terpidana Penjual Gading Gajah ke Lapas Aceh Jaya
- Warga Temukan Bangkai Gajah di Hutan Produksi, BKSDA Aceh Sebut Ada Bekas Tusukan di Dada dan Perut
- Didesak Usut 'Amplop' Ferdy Sambo ke Staf LPSK, MAKI: KPK Jangan Jadi Penonton Terus
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.