Kejari Pessel Tetapkan Tersangka Korupsi Dana Koperasi Sawit yang Diduga Rugikan Negara Rp5,7 Miliar
Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan Ketua Koperasi Sawit Sulali berinisial M sebagai tersangka kasus dugaan oemyelewengan dana koperasi, pada Senin (12/12/2022). ANTARA/HO-KEJARIPESSEL

Bagikan:

PADANG  - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), tengah menyidik kasus dugaan korupsi penyelewengan dana koperasi sawit yang diduga telah merugikan keuangan negara mencapai Rp5,79 miliar.

"Penggunaan dana koperasi sawit diduga telah diselewengkan, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp5,79 miliar," kata Kepala Kejari Pessel Reymund Hasdianto Sihotang di Padang dilansir ANTARA, Rabu, 14 Desember.

Nilai kerugian negara tersebut didapatkan berdasarkan hasil audit yang dimintakan kejaksaan ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumbar.

Kasus tersebut berawal ketika koperasi khusus sawit yang bernama Sukali menerima pinjaman dana bergulir dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) pada 2014.

Jumlah dana bergulir yang diberikan oleh LPDB-KUMKM yang notabene adalah satuan kerja di bawah Kementerian Koperasi RI ke Koperasi Sukali sebesar Rp6miliar.

"Dalam penyidikan kami menemukan indikasi bahwa uang yang harusnya digunakan untuk kepentingan koperasi sawit seperti pembelian bibit tandan buah segar dan lainnya, ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi," jelasnya.

Dana koperasi diduga digunakan tidak sesuai ketentuan dan peruntukkan, serta tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya.

Setelah melakukan proses penyidikan sejak April 2022 akhirnya tim Kejari Pessel menetapkan satu nama sebagai tersangka yaitu Ketua Koperasi Sukali berinisial M (59).

Penetapan status tersangka dilakukan oleh kejaksaan pada Senin (12/12) dan langsung menahan tersangka M.

Jaksa menjerat tersangka dengan pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Reymund mengatakan tidak tertutup kemungkinan ada penambahan tersangka dalam kasus itu karena penyidikan masih terus berjalan.

"Penyidikan masih berjalan sampai saat ini dengan memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan," tuturnya.

Sampai saat ini tim penyidik telah memeriksa dua puluh lebih saksi, serta menyita sejumlah dokumen yang diperlukan.