Perkosa Pemandu Lagu Alias LC Saat Mabuk, Eks Anggota Satpol PP Surabaya Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara
SURABAYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suparlan, menuntut mantan anggota Satpol PP Kota Surabaya, Kurtubi, hukuman 1 tahun 3 bulan penjara. Terdakwa Kurtubi dituntut karena dinilai terbukti bersalah atas kasus pemerkosaan terhadap wanita pemandu lagu (LC) di tempat karaoke di Surabaya.
"Terdakwa dituntut hukuman 1 tahun 3 bulan atau 15 bulan hukuman, karena melakukan pemerkosaan saat pemandu lagu itu pingsan," kata Suparlan, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis 18 Agustus.
Kurtubi yang saat itu merupakan anggota Satpol PP Surabaya dilaporkan ke Polrestabes Surabaya atas duggan pemerkosaan. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menetapkan Kurtubi sebagai tersangka dan dijebloskan ke tahanan.
Dari pemeriksaan polisi, korban yang bekerja sebagai pemandu lagu saat itu sedang tidur di kamar 101 karena mabuk. Saat itu, korban telah berganti baju menggunakan daster biru.
Tak berselang lama, korban tertidur dan merasakan ada yang membuka roknya. Kemudian, saat terbangun sekitar pukul 06.00 WIB, korban menyadari ada yang ganjil dengan dirinya, termasuk pakaian yang dikenakannya.
Baca juga:
- Jumat 19 Agustus Besok, Ada Perkembangan Terbaru Kasus Brigadir J, Termasuk Nasib Putri Chandrawathi
- Terungkap! Pembantai Kucing di Sesko TNI Bandung Ternyata Jenderal Bintang Satu
- Densus 88 Tangkap 5 Teroris di Jakarta Hingga Sumsel, Salah Satunya Penyebar Propaganda ISIS
- Polisi Periksa Pasutri Pemilik Kosan yang Terbakar dan Tewaskan 6 Orang
Dia lalu menghubungi staf kantor Karaoke M9 Surabaya. Saat melihat rekaman CCTV, ternyata dalam kondisi tidak sadar karena alkohol korban disetubuhi oleh Kurtubi. Kemudian korban melaporkan hal itu ke polisi.
Akibat perbuatannya, Kurtubi dikenakan Pasal 286 KUHP. JPU menuntut pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan atau 15 bulan.