Komisi I DPR Dukung TNI Usut Penembakan Kucing-kucing di Sesko TNI Bandung

BANDUNG - Viral video berisi kucing-kucing mati akibat ditembaki di area Sesko TNI, Jalan R.A.A Martanegara, Bandung, Jawa Barat (Jabar). Anggota Komisi I DPR Bobby Adhityo Rizaldi meminta agar penganiayaan terhadap kucing itu diusut.

Dia menegaskan ancaman hukuman pidana bisa dijatuhkan kepada penganiayaan terhadap kucing dengan cara ditembaki.

"Setuju untuk diusut karena memang ada hukumnya, yaitu di pasal 302 KUHP dan pasal 66 UU 41/2014 perubahan UU 18/2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan, dan PP 95 tahun 2012 tentang kesejahteraan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan. Di mana melakukan penganiayaan pada kucing atau anjing ada ancaman pidana penjara dan sanksi administrasi," ujar Bobby kepada wartawan, Kamis, 18 Agustus.

Bobby berharap, TNI mempertimbangkan jeratan pidana apabila pelaku penganiayaan hewan tersebut telah diketahui. Anggota DPR dari Fraksi Golkar itu tak ingin kasus yang sama terjadi lagi.

"Ini hendaknya dipertimbangkan dalam kebijakan di ranah militer, bila sudah terlacak pelakunya dan agar tidak terjadi lagi di masa depan," katanya.

Menurut Bobby, norma hukum terkait penganiayaan terhadap hewan ada di ranah sipil. Namun, kata dia, juga perlu kebijaksanaan TNI untuk mempertimbangkannya.

"Di masyarakat umum kan ada norma hukum di atas, tapi di ranah militer rasanya belum ada norma tersebut, jadi kebijaksanaan saja," kata dia.

"Anggota TNI aktif kan di pengadilan militer, di pasal 1 (13) UU TNI, yang melakukan tindakan pidana diadili di peradilan militer," sambungnya.

Diketahui sebelumnya, salah satu rumah singgah hewan terlantar mengunggah video sejumlah bangkai kucing dalam kondisi mengenaskan di akun Instagram. Pengunggah juga menyertakan keterangan kucing-kucing tersebut mati karena ditembaki di area Sesko TNI, Bandung, Jabar.

Menanggapi video yang menjadi viral itu, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan, pihaknya akan melakukan penelusuran untuk mencari tahu kebenaran dari informasi tersebut.

"Saya telusuri sekarang. Saya sudah perintahkan tim hukum untuk telusuri berita di atas," tegas Andika.