JAKARTA - Brigjen TNI NA dipastikan menjadi pelaku pembantai sejumlah kucing-kucing di Sekolah Komando (Sesko) TNI Bandung, Jawa Barat. Dia mengaku tak benci kucing, tapi punya alasan melakukan itu.
Sebelumnya, peristiwa ini menjadi viral di media sosial. Total ada enam kucing yang ditembak.
Penembakan itu dikecam oleh kelompok pecinta kucing dan hewan. Akun Instagram Rumah Singgah Clow juga menampilkan foto salah satu kucing yang selamat dari penembakan dan telah dibawa ke klinik hewan.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa langsung memerintahkan penyelidikan kasus ini. Dan Brigjen TNI NA, anggota organik Sesko TNI menjadi pelaku pembantaian anabul itu.
Peristiwa penembakan kucing terjadi pada Selasa 16 Agustus sidang dengan menggunakan senapan angin milik NA pribadi.
Berdasarkan pengakuannya, Brigjen TNI NA melakukan tindakan itu untuk menjaga kebersihan dan kenyamanan di lingkungan tempat tinggal atau tempat makan Perwira Siswa Sesko TNI dari kehadiran kucing liar. NA membantah dia melakukan itu karena benci terhadap kucing.
Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Prantara Santosa dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis 18 Agustus dinukil dari Antara.
Tim Hukum TNI menindaklanjuti proses hukum Brigjen TNI NA, khususnya menyangkut Pasal 66 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Pasal 66A, Pasal 91B UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.