Polisi Tembak Spesialis Pencuri di Indekos Kuta, Setelahnya 'Dipajang' di Monumen Ground Zero Bom Bali
BADUNG - Tim Polsek Kuta Bali telah menangkap pelaku pencurian bernama Armando Sihombing (28). Ia sudah 6 kali beraksi di kos-kosan di kawasan Kuta.
Tersangka ditembak di betis kanan saat dia mencoba melarikan diri ketika dia ditangkap. Pelaku juga dipajang di Monumen Ground Zero, Bom Bali. Tujuannya untuk menciptakan efek jera bagi pelaku yang melakukan aksinya di kawasan Kuta.
“Tersangka kami amankan dan setelah dilakukan interogasi tersangka mengaku telah melakukan pencurian dan pemberatan di enam TKP. Tiga di kawasan Kuta, dua di Kuta Selatan, dan satu di Denpasar Selatan. Saat kami melakukan pengamanan, kami melakukan tindakan tegas. dan tindakan terukur (tembakan)", kata Kapolsek Kuta AKP Yogie Pramagita, Selasa, 16 Agustus.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari tiga korban di kawasan Kuta. Pelaku ditangkap pada Senin, 15 Agustus.
Pelaku diketahui mengincar rumah kos dengan berpura-pura menjadi penyewa. Jika penghuni lengah, pelaku mencuri barang-barang milik korban dari kamar kost.
"Tersangka adalah spesialis kost dan berpura-pura mencari kost dan mengecek kunci kost di atas meteran listrik atau pada sepatu korban yang diletakkan di depan kost", tambahnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti tindak pidana antara lain MacBook, iPhone, dan cincin emas ke ponsel Oppo.
Baca juga:
- Kamaruddin Simanjuntak Benar-benar Heran Ada Transaksi Mencurigakan di Rekening Brigadir J Saat Sudah Almarhum, Diduga Dikuasai Ferdy Sambo dkk
- Jokowi: Hukum Harus Ditegakkan Seadil-adilnya, Jangan Pandang Bulu!
- Bareskrim Polri Tangkap Kasat Narkoba Polres Karawang: Masuk Jaringan Narkotika Tempat Hiburan
- Presiden Zelensky: Dunia Kalah dari Terorisme Jika Tidak Bisa Mengambil Tindakan Tegas Seputar PLTN Zaporizhzhia
Pelaku interogasi mengaku beraksi di rumah kos di Jalan Dewi Sita Seminyak, Kuta, Badung, kost di Jalan Tambak Sari, Kedonganan Kuta, kost di Jalan Mertanadi, Kuta, kost di Kuta Selatan. daerah dan kost di daerah Denpasar Selatan.
"Yang bersangkutan adalah residivis yang baru keluar 7 bulan lalu di Lapas Kerobokan, korbannya semua warga negara Indonesia dan melakukan perbuatannya sendiri", ujarnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.