Pencurian Uang di 21 Mesin ATM di Lombok, Polda NTB Bekuk 2 Pelaku, 1 Buron

NTB - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) membongkar sindikat pencurian uang di 21 gerai mesin anjungan tunai mandiri (ATM) yang berada di wilayah Lombok.

Kepala Polda NTB Inspektur Jenderal Polisi Djoko Poerwanto mengungkapkan, sindikat pencurian ini terbongkar berdasarkan tindak lanjut laporan masyarakat.

"Ada tujuh laporan polisi yang diterima Polda NTB. Itu dari beberapa tempat, ada di Lombok Tengah, Mataram, Lombok Barat, dan Lombok Timur," kata Djoko dalam konferensi pers di Mataram, NTB, dikutip dari Antara, Selasa 16 Agustus.

Berdasarkan adanya laporan masyarakat, maka Polda NTB menindaklanjuti dengan mengerahkan personel andalan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB, yakni Tim Puma.

Tim Puma, lanjut Djoko, melakukan penyelidikan awal dengan memeriksa salah satu gerai mesin ATM yang menjadi lokasi tindak pidana sindikat pencurian tersebut.

"Penyelidikan awal dilakukan di salah satu gerai (mesin ATM) yang ada di wilayah Lombok Timur," ujarnya.

Dari lokasi pertama, kata Djoko, petugas telah mendapatkan bukti awal yang menguatkan adanya dugaan perbuatan tindak pidana pencurian.

"Bukti awal itu didapatkan dari rekaman kamera CCTV di gerai mesin ATM," ucap dia.

Dari pemeriksaan dan koordinasi dengan pihak perbankan pemilik mesin ATM, aksi pencurian yang dilakukan sindikat kriminal tersebut membuahkan hasil. Petugas mendapatkan identitas dari tiga anggota sindikat pencurian tersebut.

Tiga pelaku tersebut pria berinisial AI, EH, dan BS. Namun dari tiga pelaku, kepolisian baru menangkap dua pelaku di wilayah Bogor, Jawa Barat, Minggu 14 Agustus.

"Mereka ditangkap di rumahnya di wilayah Bogor. Jadi dari awal laporan sampai penangkapan, enam hari kasus ini berhasil terungkap," ujarnya.

Terkait dengan penangkapan dua pelaku yang masuk dalam sindikat pencurian ini, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Polisi Teddy Rustiawan, menjelaskan ada satu pelaku lagi yang turut ditangkap

Namun pelaku tersebut tidak ada kaitan dengan wilayah hukum Polda NTB melainkan dengan wilayah Polres Depok, Jawa Barat.

"Jadi saat ditangkap, salah satu dari mereka ini baru selesai beraksi di wilayah Depok, itu makanya kami serahkan penanganan ke Polres Depok untuk ditindaklanjuti," kata Teddy.

Melalui pengungkapan kasus ini, Teddy berharap kepada perbankan maupun nasabah, apabila menemukan kejanggalan atau hal mencurigakan dalam transaksi keuangan di mesin ATM agar segera lapor ke kepolisian.

"Kepada pihak perbankan silakan lapor jika ada kejanggalan dalam transaksi keuangan di mesin ATM, kami dari kepolisian siap tindak lanjuti," tandasnya.