Pengacara Sebut Irjen Ferdy Sambo Kuasai 4 Rekening Brigadir J
JAKARTA - Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebut Irjen Ferdy Sambo menguasai atau mencuri empat rekening milik kliennya. Beberapa hari setelah Brigadir J meninggal ditemukan transaksi dari rekening tersebut.
"Seperti yang saya katakan lalu-lalu, ada empat rekening daripada almarhum ini dikuasai atau dicuri oleh terduga Ferdy Sambo dan kawan-kawan," ujar Kamaruddin di Mabes Polri Jakarta, Selasa, 16 Agustus.
Kamaruddin menuturkan, ditemukan sejumlah transaksi dari rekening kliennya pada 11 Juli. Padahal, Brigadir J telah meninggal dunia pada 8 Juli di rumah singgah Irjen Ferdy Sambo, atau tiga hari sebelum transaksi tersebut.
Nonimal dari transaksi itu pun tak sedikit. Jumlahnya mencapai Rp200 juta yang ditujukan ke rekening tersangka.
Namun, Kamaruddin menjelaskan lebih jauh mengenai sosok tersangka yang dimaksud menerima uang tersebut.
Dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J ini Polri diketahui telah menetapkan empat tersangka.
Adapun empat tersangka yaitu Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripda Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Baca juga:
- Pengacara Sebut Ada Transaksi Rp200 Juta dari Rekening Brigadir J ke Tersangka, Padahal Sudah Tewas Tiga Hari Lalu
- Kamaruddin Simanjuntak Benar-benar Heran Ada Transaksi Mencurigakan di Rekening Brigadir J Saat Sudah Almarhum, Diduga Dikuasai Ferdy Sambo dkk
- Sidang Tahunan Parlemen, Pesan Puan ke 3,9 Juta ASN: Tinggalkan Sikap "Membenarkan yang Biasa" Memulai "Membiasakan yang Benar"
- Sosok Pemimpin Sudah Jadi Buah Bibir di Warung Kopi, Puan Maharani: Tahun Politik Datang Lebih Awal
Dengan alasan itulah, Kamaruddin meminta dalam pengusutan transaksi itu harus melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sehingga, semuanya bisa terang benderang.
"Orang mati dalam hal ini almarhum transaksi uang, mengirim duit ke rekeningnya salah satu tersangka," kata Kamaruddin.
Terhadap para tersangka, Polri menjerat Pasal 340 KUHP perihal pembunuhan berencana. Termasuk Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) dan 56 KUHP.