DPR Hasilkan 43 Perundangan, Puan Maharani: Utamakan Kualitas Daripada Kuantitas
JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan DPR RI bersama pemerintah telah membuat 43 undang-undang selama tiga tahun terakhir.
Hal tersebut disampaikan Puan saat menyampaikan Pidato Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022–2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada hari ini, Selasa, 16 Agustus.
"Sejak 2019 hingga saat ini sejumlah undang-undang telah selesai dibahas DPR RI bersama pemerintah sejumlah 43 undang-undang," kata Puan dalam pidatonya yang ditayangkan di YouTube DPR RI.
"Politik legislasi DPR RI dan pemerintah mengutamakan kualitas daripada kuantitas undang-undang tersebut," sambungnya.
Puan mengingatkan pentingnya komitmen antar pembentuk undang-undang yaitu DPR RI dan pemerintah. Apalagi, mereka harus bekerja secara kolektif.
Tak hanya itu, bersama pemerintah, DPR RI juga dituntut untuk mempertimbangkan banyak hal sebelum mengesahkan perundangan. Mereka memastikan aspirasi masyarakat bakal diserap.
"Kinerja dalam pembentukan undang-undang merupakan kinerja bersama antara DPR RI dan pemerintah," tegas Puan.
"Dalam pembahasan membentuk undang-undang DPR RI dan pemerintah dituntut agar selalu cermat dan mempertimbangkan pendapat, pandangan, kondisi, situasi, kebutuhan hukum nasional serta membuka ruang partisipasi rakyat untuk menyampaikan aspirasinya," imbuh Ketua DPP PDIP itu.
Baca juga:
- Tak Tanggung-tanggung, Kamaruddin Simanjuntak Minta Jokowi jadikan Brigadir J Pahlawan, Simbol Rebut Polri dari Mafia
- Putri Candrawathi Istri Irjen Ferdy Sambo Tak Kunjung Minta Maaf, Pengacara Brigadir J Temui Kabareskrim Minta Dijadikan Tersangka
- Pengacara Brigadir J Sebut Rahasia 'Si Cantik’ yang Jadi Motif Pembunuhan Berencana
- Pengacara Brigadir J Ultimatum Istri Ferdy Sambo Minta Maaf Hingga Malam Nanti, Bila Tidak Proses Hukum Bakal Ditempuh
Berikut adalah undang-undang yang telah berhasil oleh DPR RI dan pemerintah:
1. Komisi I dan Wakil Pemerintah, telah menyelesaikan 2 (dua) Undang Undang;
2. Komisi II dan Wakil Pemerintah, telah menyelesaikan 16 (enam belas) Undang Undang;
3. Komisi III dan Wakil Pemerintah, telah menyelesaikan 4 (empat) Undang Undang;
4. Komisi V dan Wakil Pemerintah, telah menyelesaikan 1 (satu) Undang Undang;
5. Komisi VI dan Wakil Pemerintah, telah menyelesaikan 3 (tiga) Undang Undang;
6. Komisi VII dan Wakil Pemerintah, telah menyelesaikan 1 (satu) Undang Undang;
7. Komisi X dan Wakil Pemerintah, telah menyelesaikan 2 (dua) Undang Undang;
8. Komisi XI dan Wakil Pemerintah, telah menyelesaikan 4 (empat) Undang Undang;
9. Badan Legislasi dan Wakil Pemerintah, telah menyelesaikan 6 (enam) Undang Undang;
10. Badan Anggaran dan Wakil Pemerintah, telah menyelesaikan 1 (satu) Undang Undang selain Undang Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
11. Panitia Khusus DPR RI dan Wakil Pemerintah telah menyelesaikan 3 (tiga) Undang Undang.