Status Bharada E Justice Collaborator, Tapi Jika Tidak Konsisten Berikan Keterangan Bisa Dicabut Lagi

JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara resmi melindungi Bharada E sebagai Justice Collaborator (JC). Namun menurut LPSK, jika keterangan Bharada E berubah-ubah, maka statusnya bisa dicabut.

Sebelumnya, Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, Bharada E telah memenuhi syarat sebagai JC karena bukan pelaku utama atas kasus tewasnya Brigadir J.

"Yang pertama karena yang bersangkutan bukan pelaku utama dan yang bersangkutan menyatakan kesediaannya untuk memberikan informasi kepada aparat penegak hukum tentang berbagai macam fakta dan kejadian di mana dia terlibat sebagai pelaku tindak pidana," kata Hasto Atmojo Suroyo kepada wartawan, Senin, 15 Agustus.

Hasto mengatakan, Bharada E bersedia untuk mengungkap secara gamblang terkait tindak pidana ini.

"Bahkan kepada orang-orang yang mempunyai peran jauh lebih besar ketimbang dia atau atasannya di dalam tidak pidana ini," tegasnya.

LPSK memutuskan, pihaknya secara resmi melindungi Bharada E sebagai JC. Keputusan ini setelah LPSK menemui Bharada E di Bareskrim Polri pada Jumat lalu. LPSK juga melakukan assesmen terhadap Bharada E.

Bharada E akan mendapatkan perlakuan khusus untuk memastikan dapat memberikan keterangan yang sebenarnya hingga peradilan mendatang.

Sementara Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan, status Justice Collaborator itu bukan status permanen.

"(JC) Itu bisa dicabut dibatalkan tidak berlaku apabila orang tersebut kemudian tidak konsisten dalam memberikan keterangannya," ujarnya.