Aturan Nikah Maksimal 19 Tahun, Dispensasi Kawin di Bogor Jadi Melonjak
BOGOR - Pengendalian pernikahan dini sebelum 19 tahun digencarkan di Kota Bogor. Demi suksesnya program itu Pengadilan Agama Bogor menggandeng Pemerintah Kota (Pemkot) dan Kementerian Agama (Kemenag) setempat.
Kepala Kantor Pengadilan Agama IA Bogor, Nasrul mengatakan upaya itu menindaklanjuti banyaknya permohonan dispensasi kawin setelah hadirnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
"Dispensasi kawin ini bisa diartikan sebagai pernikahan dini, jadi mencegahnya itu sedapat mungkin jangan dulu kawin sebelum 19 tahun," kata dia di Kota Bogor, Jawa Barat, dikutip dari Antara, Minggu 14 Agustus.
Ia menjelaskan, setelah ada UU nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan semakin banyak permohonan dispensasi kawin karena batas umur yang meningkat dari 16 tahun pada Undang-Undang sebelumnya, kini harus 19 tahun, baik calon pengantin pria maupun wanita.
Bagi remaja yang memang darurat menikah di usia 16 tahun hingga 18 tahun, peraturan di dalam Undang-Undang Perkawinan saat ini boleh diakui negara dengan cara meminta permohonan dispensasi kawin.
Permohonan pun harus dilakukan berdasarkan persetujuan kedua belah orang tua mempelai. Dispensasi boleh diajukan kepada Pengadilan Agama untuk calon pengantin yang beragama Islam.
Saat ini, kata Nasrul, telah ada sekitar 50 perkara dispensasi kawin di Kota Bogor.
Baca juga:
- Cegah Polarisasi di Pemilu 2024, Golkar: Tiga Ketum Parpol di KIB Tekankan Pentingnya Politik Persatuan
- Polisi Tetapkan 5 Tersangka dari 73 Pelajar yang Diamankan Terkait Aksi Tawuran Berujung Pembacokan di Tangerang
- Sebelum Lengser, Jokowi Targetkan Bangun 61 Bendungan dan 4.500 Embung
- Perkara Dihentikan Tapi Polisi Tetap Cek Kebenaran Laporan Pelecehan Istri Irjen Ferdy Sambo di Magelang
Nasrul berharap, kesepakatan pengendalian pernikahan dini bersama Pemkot dan Kemenag Kota Bogor ini akan mengedukasi masyarakat agar semakin banyak yang paham dan tidak ada lagi permohonan dispensasi kawin.
Di dalamnya terdapat sejumlah kesepakatan kegiatan, mulai dari dilakukan pemeriksaan kesehatan di puskesmas, melakukan konseling dengan psikologi di DP3A agar para remaja tidak ke pengadilan agama untuk dispensasi kawin dengan memahami aturan dan konsukuensi kawin muda.
"Kalau tetap ke pengadilan agama kita sidangkan lihat alasannya, kalau memang sudah darurat kita kabulkan juga," tandasnya.