Dokumen 10 Parpol yang Daftar Pemilu 2024 Belum Lengkap, Batas Waktu Perbaikan Besok Malam
JAKARTA - KPU mengatakan ada sepuluh partai politik (parpol) yang dokumen pendaftarannya belum lengkap sebagai calon peserta Pemilu 2024.
Anggota KPU Idham Holik menjelaskan dari total 31 parpol yang telah mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024 sampai dengan hari ini, sebanyak 21 parpol dokumen pendaftarannya dinyatakan telah lengkap.
"10 masih dilengkapi oleh parpol tersebut,” kata Idham Holik dilansir ANTARA, Sabtu, 13 Agustus.
Dia menyebut dokumen yang belum lengkap tersebut menyangkut persoalan input data oleh para parpol pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang belum rampung seratus persen.
"Pada umumnya berkaitan dengan kapasitas data yang banyak sekali, karena ini kan membutuhkan waktu untuk mengunggah dan membutuhkan sumber daya yang banyak," ujarnya.
KPU, kata Idham, memberi kesempatan waktu bagi parpol tersebut untuk melengkapi dokumennya hingga masa pendaftaran terakhir pada Minggu (14/8) pukul 23.59 WIB.
"Apabila sampai dengan tanggal 14 (Agustus) pukul 23.59 WIB, kesepuluh parpol tersebut tidak melengkapi, maka kami nyatakan dokumennya tidak lengkap dan yang bersangkutan pendaftarannya tidak bisa dilanjutkan ke tahapan verifikasi administrasi," kata Idham.
Kesiapan KPU menghadapi hari terakhir pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 pada Minggu (14/8) besok, Idham menyebut pihaknya telah menyiapkan tim pemeriksaan dokumen serta meminta agar parpol yang belum lengkap dokumennya dapat memaksimalkan waktu yang tersisa untuk menginput data ke dalam aplikasi Sipol.
Baca juga:
Sebanyak 10 parpol yang dokumen pendaftarannya belum lengkap, yaitu Partai Republik, Partai Reformasi, Pandai, Partai Demokrasi Rakyat Indonesia, Partai Kedaulatan Rakyat, Partai Berkarya, Partai Indonesia Bangkit Bersatu, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Pelita, dan Partai Kongres.
Sementara itu, 21 parpol yang telah mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilu 2024 dan dokumennya dinyatakan lengkap oleh KPU, yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai NasDem, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garuda.
Kemudian Partai Demokrat, Partai Gelora, Partai Hanura, Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Buruh, Partai Republik, dan Partai Ummat.
Dari 31 parpol yang telah mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024 sampai dengan saat ini, Idham menyebut akan ada sembilan parpol yang rencananya mendaftar pada hari terakhir pendaftaran Minggu (14/8) besok, yakni Partai Republik Satu, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Karya Republik, Partai Pandu Bangsa, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Masyumi, Partai Damai Kasih Bangsa, Partai Kedaulatan, dan Partai Rakyat.
Anggota KPU August Melasz menyebut masih ada tiga parpol dari total 43 parpol pemegang akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang belum mengonfirmasi pendaftaran sebagai parpol peserta Pemilu 2024, yakni Partai Damai Sejahtera Pembaharuan, Partai Mahasiswa, dan Partai Pergerakan Kebangkitan Desa.