Rumah Dinas Jadi Gudang Barang Bekas, Irbanko: Perubahan Fungsi Termasuk Pelanggaran

JAKARTA - Inspektorat Pembantu Kota (Irbanko) Pemerintah Kota Jakarta Pusat menyayangkan rumah dinas (rudin) kelurahan dan kecamatan di Jakarta Pusat menjadi gudang barang bekas.

"Perubahan fungsi rudin jadi gudang sama saja bentuk pelanggaran," kata Kasubag Irbanko Jakarta Pusat, Bernard Simatupang saat dihubungi, Jumat 12 Agustus.

Bernard mengatakan, rudin tersebut jangan dijadikan gudang. Peruntukan fungsi rudin harus sesuai dengan aturan yaitu sebagian tempat tinggal pejabat setempat.

"Yang menempatinya juga harus sesuai. Jika itu rudin kelurahan berarti harus lurah yang nempati, begitu juga dengan kecamatan," katanya.

Bernard menyatakan, tidak dibenarkan juga pegawai lain yang menempati rudin tersebut tanpa persetujuan Wali Kota Jakarta Pusat. Misalkan lurah tidak bisa menempati dan justru mau dialihkan ke sekretaris lurah (sekel) itu bisa saja.

"Kalau sekel mau nempati boleh saja tapi harus ada surat keputusan (SK) Wali Kota Jakarta Pusat," ucapnya.