31 Orang Pengawas Pemilu Alami Kekerasan saat Bubarkan Kampanye yang Langgar Protokol Kesehatan

JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin menyebut ada 31 orang jajarannya yang mengalami kekerasan ketika coba membubarkan kampanye Pilkada 2020 yang melanggar protokol kesehatan.

Menurut Afif, 31 orang jajaran pengawas pemilu ini mendapat kekerasan karena peserta atau tim kampanye pasangan calon tidak terima jika kegiatan kampanye fisik mereka dibubarkan.

"Bawaslu mencatat, setidaknya 31 orang pengawas pemilu di 270 daerah yang menyelenggarakan pilkada mendapat kekerasan saat menjalankan tugas. Kekerasan itu dipicu upaya pembubaran kampanye," kata Afif dalam keterangannya, Selasa, 17 November.

Afif mengatakan kekerasan tersebut berupa intimidasi atau kekerasan verbal yang dialami 19 orang pengawas pemilu dan kekerasan fisik yang dialami 12 orang pengawas. 

"Kekerasan dialami oleh pengawas pemilu di daerah hingga tingkat kelurahan/desa. Misalnya, seperti kekerasan verbal yang diterima Panitia Pengawas Kecamatan di Kabupaten Banyuwangi," ucap dia.

Selama 50 hari kampanye, ada 1.448 kegiatan kampanye Pilkada 2020 berupa tatap muka yang melanggar protokol kesehatan selama 509 hari kampanye terlaksana.

"Pelanggaran yang dilakukan adalah kerumunan massa tanpa jaga jarak, tidak menggunakan masker, serta tidak tersedianya fasilitas cuci tangan," tutur Afif.

Afif menyebut, ada tren peningkatan pelanggaran protokol kesehatan dalam kampanye fisik. Bawaslu membagi lima periode per 10 hari. Pada 10 hari pertama, Bawaslu mencatat ada 118 kampanye yang melanggar protokol kesehatan.

Kemudian pada 10 hari kedua, ada 268 kampanye yang melanggar, 10 hari ketiga ada 331 kampanye, 10 hari keempat ada 333 kampanye, dan 10 hari kelima ada 398 kampanye fisik yang melanggar protokol kesehatan.

Bawaslu memberikan dua jenis sanksi terhadap pelanggaran tersebut, yakni peringatan tertulis atau pembubaran kegiatan.

"Pembubaran dilakukan baik pengawas pemilu, Satpol PP, maupun kepolisian berdasarkan rekomendasi Bawaslu. Pembubaran dilakukan jika peringatan atas pelanggaran protokol kesehatan (prokes) tidak dihiraukan," jelas Afif.

"Selain itu, ada pula penyelenggara kampanye yang berinisiatif membubarkan kegiatan setelah diberi peringatan oleh pengawas pemilu," imbuh dia.