Selain Bharada E, Komnas HAM Juga Periksa Irjen Ferdy Sambo Hari Ini
JAKARTA - Polri menyebutkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tak hanya akan memeriksa Bharada E, tetapi juga Irjen Ferdy Sambo (FS). Keduanya akan dimintai keterangan di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, pada hari ini, Jumat 12 Agustus.
"Pemeriksaannya Komnas HAM sama FS sekalian," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat, 12 Juli.
Alasan pemeriksaan kedua tersangka itu disatukan agar mempermudah kinerja Komnas HAM dapat melakukan pemeriksaan sekaligus dalam satu hari.
Sehingga, kata Dedi, upaya mencari pelanggaran HAM di balik kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dapat berjalan efisien.
"Jadi pemeriksaan FS sama Bharada E dijadikan satu, tempatnya di sana, biar ngga bolak balik," ujar Dedi.
"Ya biar lebih praktis," sambungnya.
Baca juga:
- KPK Pastikan OTT Bupati Pemalang Mukti Agung Terkait Dugaan Kasus Jual Beli Jabatan dan Suap Pengadaan Proyek
- Buka Rapimnas Gerindra Hari Ini, Prabowo Disebut Kantongi Dukungan Seluruh Kader untuk Jadi Capres 2024
- Selain Bupati Pemalang Mukti Agung, 22 Orang Lainnya Ikut Dibawa ke Gedung KPK Saat OTT
- BPBD Sorot 4 Kecamatan Paling Rentan Karhutla di Kubu Raya Kalbar, Patroli Juga Digencarkan di Bandara
Komnas HAM berencana memeriksa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E hari ini. Pemeriksaan itu untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran HAM di balik kasus pembunuhan Brigadir J.
Pemeriksaan itu dijadwalkan berlangsung pada pukul 15.00 WIB.
Bhadara E dan Irjen Ferdy Sambo merupakan dua dari empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Hasil penyidikan timsus, Irjen Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J di rumah singgahnya yang berada di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Selain itu, timsus juga menetapkan Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf sebagai tersangka. Mereka disebut terlibat dalam rangkain pembunuhan berencana itu.
Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.