KPK Ungkap Ada 362 Tersangka Korupsi Berstatus Pelaku Usaha, Beri Suap Demi Menangkan Hingga Monopoli Proyek
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejak 2004 hingga Juni 2022 ada 362 orang yang merupakan pelaku dunia usaha yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka biasanya melakukan suap maupun gratifikasi pada penyelenggara negara.
"KPK telah memproses pelaku tindak pidana korupsi sebanyak 1.425 orang. Dari sejumlah pelaku tersebut, tercatat sebanyak 362 orang pelaku korupsi dari sektor pelaku dunia usaha dengan modus operandi yang paling banyak terkait dengan penyuapan dan pemberian gratifikasi," kata Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardhiana dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis, 11 Agustus.
Kebanyakan dari mereka, sambung Wawan, melakukan penyuapan maupun pemberian gratifikasi demi melancarkan usaha mereka. Termasuk, untuk memenangkan tender hingga memonopoli proyek.
"Terjadi karena antara lain adanya keinginan para pelaku usaha agar dimenangkan dalam tender pengadaan barang jasa yang diikutinya, ingin memonopoli proyek-proyek, atau ingin mendapatkan prioritas dalam pengurusan perizinan tanpa mengikuti prosedur aturan yang berlaku," tegasnya.
Baca juga:
- Semringahnya Firli Bahuri Saat Pamerkan Gedung Tempat Barang Rampasan Koruptor
- PKB-Gerindra Bakal Deklarasi Koalisi di Sentul Sabtu Pekan Ini
- Lokasi Pembangunan ITF Sunter dan JIS Berdekatan, DPRD Khawatir Lalu Lintas Semrawut
- Timsus Polri Ogah Ungkap Motif Pembunuhan Brigadir J: Jaga Perasaan Semua Pihak
Alasan inilah yang membuat KPK terus melakukan pencegahan di sektor pelaku usaha. Wawan mengatakan upaya penindakan saja sebenarnya tak cukup.
Salah satu cara pencegahan yang dilakukan, kata dia, adalah dengan mendorong komitmen antikorupsi pada sektor dunia usaha melalui kolaborasi multisektoral dengan melibatkan pelaku usaha dan instansi pemerintah terkait.
Tak hanya itu, pencegahan ini juga harusnya dilakukan yang terintegritas. "Kami ingin mendorong dan memotivasi seluruh pelaku dunia usaha agar taat asas dan taat aturan hukum untuk menjauhi praktik korupsi," pesan Wawan.
"Kejahatan korupsi menjadi pekerjaan rumah bagi kita semua, sehingga diharapkan kita bersama-sama menyatakan diri untuk tidak korupsi dan turut aktif melakukan gerakan pemberantasan korupsi," pungkasnya.