Oknum Perbakin di Sumsel Miliki Senpi Mouser dan Sten Gun Tanpa Izin Terancam Pidana 20 Tahun
PALEMBANG - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap oknum anggota Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin) daerah ini atas kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
Kepala Polres Lubuk Linggau AKBP Harissandi saat dikonfirmasi mengatakan, tersangka Agus Witono (50), warga Jalan Kamboja, Kelurahan Marga Rahayu ditangkap dalam operasi penyergapan oleh personel Satreskrim Polres Lubuk Linggau nyaris tanpa perlawanan di rumahnya pada Senin, 8 Agustus petang.
Ia menyebutkan, dalam operasi tersebut, anggota berhasil mengamankan dua pucuk senjata api laras panjang jenis mouser, satu pucuk senjata api laras panjang jenis Sten Gun.
“Semua disita beserta 1.498 butir peluru berbagai kaliber mulai dari peluru kaliber 22, kaliber 9, kaliber 7, dan kaliber 556, bahkan ada juga peluru tabur dari tangan tersangka,” kata dia di Lubuk Linggau, Antara, Rabu, 10 Agustus.
Haris menjelaskan, penangkapan tersangka Agus merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap dua tersangka lainnya, yakni Laurenus Andri dan Ciayadi yang ditangkap pada Kamis atas kasus dugaan penjualan senjata api ilegal secara daring.
Dari hasil pemeriksaan penyidik diketahui tersangka Agus mendapatkan senjata api dari oknum anggota Perbakin Musi Rawas yang sebagian dibeli hingga senilai Rp12 juta per unit.
Baca juga:
- Dinilai Tak Kooperatif, Kemungkinan LPSK Batalkan Permohonan Perlindungan ke Istri Irjen Sambo, Putri Candrawathi
- Komnas HAM Jadwalkan Pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo Hari Kamis
- Anggota DPR F-PPP Arsul Sani Sindir Mahfud MD Bicara Ada 3 Tersangka Pembunuhan Brigadir J: Yang Berwenang itu Bareskrim
- Hadir Pendaftaran PAN di KPU, Pasha Ungu Incar Kursi DPR Dapil DKI Jakarta
“Aktivitas terlarangnya menyimpan senjata ilegal itu telah dilakukan selama sekitar lima tahun terakhir, tersangka mengaku senjata itu untuk berburu yang masih dalam pengembangan,” katanya pula.
Atas perbuatan tersebut tersangka dikenakan Undang-Undang Darurat, Pasal 1 ayat (1) UU RI Nomor 12 Tahun 1951, tentang Kepemilikan Senjata Api, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.