Kesal Anies Terbitkan Pergub RDTR Padahal Perda Lama Belum Dicabut, DPRD: Bakal Jadi Masalah!

JAKARTA - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta memanggil jajaran Pemprov DKI untuk mempertanyakan terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 yang mengatur pembaharuan rencana detail tata ruang (RDTR) dan peraturan zonasi (PZ).

Dalam hal ini, penyusunan peraturan kepala daerah (perkada) yang berupa pergub merupakan aturan pengganti dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang RDTR dan Peraturan Zonasi.

Hal ini merujuk pada ketentuan baru yang termuat dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Di mana, pengaturan mengenai RDTR dan zonasi tidak perlu lagi menggunakan perda dan hanya perkada.

Bapemperda DKI tidak mempermasalahkan Anies menerbitkan pergub RDTR. Hanya saja, yang disoalkan adalah pergub RDTR telah diterbitkan sebelum Perda RDTR dicabut oleh DPRD DKI.

Persoalan ini diungkapkan anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Ferrial Sofyan kepada Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Heru Hermawanto.

"Yang jadi masalah bagi kita, kok pergub ini sudah keluar. Memang berani bapak laksanakan perkada (pergub) padahal masih ada Perda RDTR Nomor 1 tahun 2014 yang belum dicabut? Enggak bisa, pak! Bakal jadi masalah itu! Kalau kita enggak mau cabut (perda), mau apa?" cecar Ferrial di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu, 10 Agustus.

Ferrial menegaskan, DPRD DKI Jakarta tidak mau mencabut Perda RDTR sebelum mengetahui isi pergub yang baru diterbitkan tersebut.

Sebab, Ferrial mengkhawatirkan ada ketentuan mengenai ketetapan zonasi di Jakarta dalam pergub yang tidak sesuai dengan rekomendasi anggota dewan, meskipun sebelumnya draf Pergub RDTR ini telah disampaikan Anies kepada Kementerian ATR/BPN.

"Bagusnya, sebelum pergub itu ditetapkan, sampaikanlah kepada kita, ini loh konsep yang sudah disetujui oleh kementerian," ujar Ferrial.

Karenanya, Ferrial meminta Pemprov DKI menjelaskan materi dalam Pergub RDTR secara komprehensif sebelum akhirnya anggota dewan mencabut Perda RDTR.

"Sekarang bagimana jalan keluarnya? enggak bisa diputuskan sekarang. Kita bicarakan dulu keinginan saya dan teman-teman (Bapemperda), menyimpang atau tidak," ungkap Ferrial.

"Kita ingin tahu juga, siapa tau ada yang berubah (dari pembahasan awal). Kalau berubah, kita enggak setuju. Tapi kalau enggak ada perubahan dari apa yang kita bahas, oke saja," imbuhnya.