Ditantang Lewat Medsos, 2 Geng Motor di Semarang Tunjuk Jago Ayunkan Celurit ke Pengguna Jalan, Ujungnya Ditangkap Polisi
SEMARANG - Polisi meringkus anggota dua geng di Kota Semarang yang melakukan pembacokan terhadap masyarakat pengguna jalan.
Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Abiyoso Seno Aji mengatakan, delapan pelaku anggota dua geng yang sebagian besar masih di bawah umur tersebut ditangkap di lokasi berbeda.
Delapan pelaku tersebut, kata dia, masing-masing terbagi atas lima anggota 'Geng BK dan tiga anggota 'Geng Army 059'. Peristiwa pembacokan yang terjadi pada 31 Juli 2022 tersebut bermula dari rencana tawuran antarkelompok.
"Kelompok-kelompok ini saling tantang lewat media sosial," katanya di Semarang dikutip dari Antara, Rabu, 10 Agustus.
Kedua kelompok tersebut, papar dia, kemudian berkeliling Kota Semarang sebelum melakukan pembacokan terhadap pengguna jalan.
Adapun lokasi pembacokan sendiri masing-masing di Jalan Dr.Cipto Semarang dan Jalan Suratmo Semarang.
"Kelompok ini menyerang pengendara yang melintas karena mengira mereka merupakan kelompok lawannya," kata dia.
Bersama dengan para pelaku, ujarnya, diamankan pula beberapa sepeda motor yang menjadi sarana untuk melakukan tindak pidana tersebut dan tiga celurit.
Baca juga:
- Sepekan Terakhir Kasus Pembunuhan Terjadi Beruntun di Magelang, Cilacap dan Purworejo, Beruntung Diungkap Polda Jateng
- Besok, Kementan Kirimkan 60 Ribu Dosis Vaksin Penyakit Mulut dan Kuku ke Jateng
- PN Semarang Adili 3 Produsen Pita Cukai Rokok Palsu
- KPK Panggil 2 Saksi Telusuri Dugaan Suap dan Gratifikasi Mardani Maming
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.