Sampai 2 Kali Ingatkan Polri Jangan Tutupi Kasus Kematian Brigadir J, Jokowi: Buka Apa Adanya, Transparan!

JAKARTA - Presiden Joko Widodo kembali menyoroti kasus kematian Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Jelang pengumuman tersangka baru terkait penanganan kasus ini, Jokowi menekankan agar penyelidikan dilakukan secara transparan.

"Sejak awal saya sampaikan, usut tuntas, jangan ragu-ragu, jangan ada yang ditutup-tutupi, ungkap kebenaran apa adanya," kata Jokowi di Kabupaten Mempawah, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Selasa, 9 Juli.

Menurut Jokowi, masyarakat kini melihat baik buruknya citra Polri dari kasus berdarah yang melibatkan anggota polisi ini tersebut. Jokowi tak mau citra polisi menjadi buruk di mata publik.

"Jangan sampai menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Itu yang paling penting. Citra Polri apapun tetap harus kita jaga," tegasnya.

Sebelumnya, Jokoei juga telah memerintahkan Korps Bhayangkara yang dipimpin Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo transparan dalam upaya mengusut tuntas proses penyelidikan kasus polisi tembak polisi di rumah Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo.

"Saya kan sudah sampaikan, usut tuntas, buka apa adanya. Jangan ada yang ditutup-tutupi, transparan. Sudah!" tegas Jokowi di sela-sela kunjungan kerjanya di Pulau Rinca, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis 21 Juli.

Jokowi mengatakan transparansi menjadi sangat penting dalam penyelidikan kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J, sehingga tidak muncul keraguan masyarakat terhadap institusi Polri.

"Ini yang harus dijaga. Kepercayaan publik terhadap Polri harus dijaga," tambahnya.

Sebagaimana diketahui, Polri bakal mengumumkan tersangka baru kasus meninggalnya Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Mabes Polri pada Selasa 9 Agustus sore.

"Insyaallah sore ini ya (pengumuman tersangka)," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa 9 Agustus pagi.

Dia mengatakan, pengumuman tersangka ketiga akan disampaikan secara resmi oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri.

Jenderal bintang dua itu menyampaikan pengumuman direncanakan di atas pukul 16.00 WIB.

"(Diumumkan) di atas pukul 16.00 WIB," ujar Dedi.

Dalam kasus ini, Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Tersangka pertama ditetapkan pada hari Rabu 3 Agustus adalah Bhayangkara Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, disangkakan dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Tersangka kedua, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, ditahan pada hari Minggu 7 Agustus. Dia disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Kasus ini yang tadinya dilaporkan sebagai peristiwa tembak-menembak menjadi peristiwa pembunuhan setelah Bharada E mengubah kesaksiannya dan mengajukan diri sebagai justice collaborator kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dalam kasus ini, berdasarkan laporan Antara, Polri juga memeriksa 25 anggota Polri karena melanggar prosedur penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Adapun empat di antaranya diamankan di tempat khusus di Mako Brimob untuk pemeriksaan intensif, salah satunya Irjen Pol Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Peristiwa tewasnya Brigadir J terjadi pada hari Jumat 8 Agustus di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo.