Hari Ini LPSK Bakal Temui Bharada E Terkait Justice Collaborator Bongkar Kematian Brigadir J
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dijadwalkan akan menemui Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E terkait pengajuan permohonan menjadi justice collaborator (JC). Pertemuan akan berlangsung di Bareskrim Polri pada hari ini, Selasa 9 Agustus.
"Di Bareskrim pukul 10.00 WIB," kata Wakil Ketua LPSK Erwin Partogi kepada wartawan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa 9 Agustus pagi.
Selain menemui Bharada E, LPSK juga mengagendakan bertemu dengan penyidik untuk berkoordinasi tentang JC dengan pemohon Bharada E.
Pada waktu yang sama, kata Erwin, LPSK juga mengagendakan mendatangi Putri Chandrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di rumahnya, Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Iya (ke rumah Putri)," tutur Erwin.
Sebelumnya, Bharada E melalui kuasa hukumnya, Muhammad Burhanuddin, resmi mengajukan surat tertulis permohonan menjadi JC guna mendapatkan perlindungan dari LPSK sebagai saksi.
Burhanuddin mengatakan kliennya Bharada E merupakan saksi kunci yang mau mengungkap fakta yang sebenarnya dan mengungkap pelaku tindak pidana lain yang terkait dengan dirinya dan sepengetahuannya.
Baca juga:
- Geledah Summarecon Plaza, KPK Temukan Dokumen Terkait Kasus Suap Eks Walkot Yogyakarta
- Setelah Verifikasi Parpol di KPU, PDIP Beri Sinyal Jalin Koalisi dengan Partai Lain
- Ajudan Istri Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana Kasus Tewasnya Brigadir J
- Soal Pengganti MenPAN RB Tjahjo Kumolo, Hasto: Setelah 40 Hari Akan Disampaikan
Sebab itu, pihak Bharada E berharap LPSK dapat beri perlindungan kepada Bharada E, baik dipindahkan ke tahanan lain atau bentuk perlindungan lainnya yang akan diputuskan oleh LPSK.
"Jadi, harapannya, bisa diterima permohonan justice collaborator-nya dan dilindungi oleh LPSK," kata Burhanuddin, Senin 8 Agustus.
Sebelumnya dikatakan oleh Ketua LPSK Hasto A. Suroyo, Bharada E yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J masih bisa dilindungi oleh pihaknya selama bersedia menjadi JC.
"Kalau ditetapkan sebagai tersangka, LPSK tidak ada kewenangan lagi memberikan perlindungan, kecuali yang bersangkutan bersedia menjadi justice collaborator," kata Hasto saat dihubungi di Jakarta, Kamis 4 Agustus, disitat Antara.
Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri pada hari Rabu 3 Agustus, menetapkan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J dengan sangkaan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Dalam kasus tewasnya Brigadir J, penyidik juga menetapkan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR sebagai tersangka lainnya dengan sangkaan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo. Pasal 338 jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Rencananya pada hari ini 9 Agustus, Polri bakal mengumumkan tersangka lainnya yang terlibat dalam peristiwa meninggalnya Brigadir J di rumah singgah Kadiv Propam Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat 7 Agustus.