Kemenkum HAM Sumbar Anulir 23 Perda di Kabupaten Solok karena Melampaui Kewenangan
PADANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat (Sumbar) menganulir 23 Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Solok lewat program "Pilah Perda" yang digulirkan oleh instansi pengayoman tersebut.
"Lewat program "Pilah Perda" kami melakukan analisis serta evaluasi terhadap 42 Perda di Kabupaten Solok, hasilnya sebanyak 23 Perda dicabut atau diganti dengan Perda baru," kata Kepala Kanwil Kemenkum HAM Sumbar R Andika Dwi Prasetya, di Padang dilansir ANTARA, Senin, 8 Agustus.
Dia mengatakan puluhan Perda itu dianulir karena bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, atau berada di luar kewenangan pemerintah daerah.
Puluhan Perda yang dianulir tersebut di antaranya mengatur terkait pertambangan, kehutanan, pajak dan retribusi daerah, pengelolaan keuangan daerah, dan lainnya.
"Perda yang melampaui kewenangan itu seperti pertambangan atau kehutanan, karena sekarang urusan kehutanan adalah kewenangan pemerintah provinsi sedangkan pertambangan kewenangan pusat," jelasnya.
Andika mengatakan penganuliran puluhan Perda di Solok itu telah melalui proses analisis, evaluasi, pembahasan bersama dengan pemerintah kabupaten serta pimpinan daerah setempat.
"Terhadap Perda yang bertentangan dengan peraturan lebih tinggi atau melampaui kewenangan dilakukan pencabutan atau diganti dengan Perda yang baru," katanya.
Baca juga:
- Jadi Tersangka, Brigadir RR Ditahan di Rutan Bareskrim Polri
- Jejak Kehidupan Irjen Ferdy Sambo: Gemilang 6 Tahun Terakhir, Kini Dicopot dan Dimutasi Hingga Masuk Tempat Khusus di Mako Brimob
- Status Irjen Ferdy Sambo Belum Tersangka, Ditempatkan ke Tempat Khusus Mako Brimob Kasus Pelanggaran Kode Etik karena Tak Profesional
- Bukan Ditangkap dan Ditahan, Irjen Ferdy Sambo Ikuti Jejak 4 Polisi yang Diduga Tak Profesional
Sementara itu Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Yeni Nel Ikhwan, menjelaskan "Pilah Perda" merupakan program yang digulirkan oleh Kemenkumham untuk menganalisis Perda di kabupaten atau kota.
Program diawali dengan kerjasama antara pemerintah daerah dengan Kanwil Kemenkumham Sumbar dalam menelaah Perda di daerah bersangkutan. Pilah Perda merupakan singkatan dari Pendampingan Inventarisasi, analisis, evaluasi, dan Harmonisasi.
"Setelah kerja sama dibuat maka pemerintah daerah mengajukan peraturan yang perlu untuk dianalisis dan dievaluasi oleh Tim Perancang Perundang-undangan di Kemenkumham Sumbar," katanya.
Nel menyebutkan Tim Perancang Perundang-undangan adalah pegawai yang telah memiliki sertifikasi dan lulus uji kompetensi, saat ini Kemenkum HAM Sumbar memiliki 23 orang.
Menurutnya selain Kabupaten SOlok, saat ini pihaknya juga tengah menjajaki kerjasama dengan Kabupaten Sijunjung dalam menganalisis Perda di kabupaten bersangkutan.