Menko Polhukam Sebut Ada Tiga Tersangka Kasus Brigadir J, Kabareskrim Polri: Tunggu Ekspose Besok
JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andianto menyatakan tim khusus (timsus) bakal menyampaikan hasil penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J, termasuk para tersangka di baliknya.
Pernyataan itu disampaikan merespons statement Menko Polhukam Mahfud MD yang menyebut sudah tiga tersangka di kasus pembunuhan berencana tersebut.
"Tunggu ekspose besok ya," ujar Komjen Agus kepada VOI, Senin, 8 Agustus.
Namun, saat disinggung mengenai kebenaran pernyataan Menko Polhukam mengenai sudah ada tiga tersangka, Komjen Agus tak merespons.
Sejauh ini, merujuk dari keterangan resmi yang diberikan Polri, timsus baru menetapkan dua tersangka. Mereka Richard Eliezir Pudihang Lumiu atau Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal.
Keduanya saat ini, sudah ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.
Baca juga:
- Jadi Tersangka, Brigadir RR Ditahan di Rutan Bareskrim Polri
- Jejak Kehidupan Irjen Ferdy Sambo: Gemilang 6 Tahun Terakhir, Kini Dicopot dan Dimutasi Hingga Masuk Tempat Khusus di Mako Brimob
- Status Irjen Ferdy Sambo Belum Tersangka, Ditempatkan ke Tempat Khusus Mako Brimob Kasus Pelanggaran Kode Etik karena Tak Profesional
- Bukan Ditangkap dan Ditahan, Irjen Ferdy Sambo Ikuti Jejak 4 Polisi yang Diduga Tak Profesional
Sementara Mahfud MD menyebut tersangka kasus pembunuhan Brigadir J berjumlah tiga orang. Bahkan, tak menutup kemungkinan akan bertambah.
"Ya memang harus hati-hati, dan tersangkanya sudah tiga," kata Mahfud.