Satpol PP Tertibkan Pedagang di Benteng Kuto Besak Palembang
PALEMBANG - Puluhan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Benteng Kuto Besak (BKB), Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) ditertibkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Kepala Bidang Bina Ketertiban Umum dan Masyarakat Satpol PP Palembang Cherly Panggar Besi mengatakan penertiban dilakukan untuk mensterilkan kawasan BKB dari para PKL tersebut.
Sebab, kata dia, kawasan BKB itu bakal menjadi tempat pelaksanaan upacara bendera Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-77 Kemerdekaan RI pada Rabu (17/8).
Penertiban itu sudah disampaikan kepada para PKL secara resmi menggunakan surat edaran dari Wali Kota Palembang.
“Jadi kami beri waktu sampai 11 Agustus untuk tidak berjualan lagi, jika tidak diindahkan maka akan dilakukan tindakan penertiban Satpol PP bersama TNI dan Polri," kata Cherly dilansir ANTARA, Jumat, 5 Agustus.
Baca juga:
- Jokowi Bicara Lagi soal Subsidi BBM Rp502 Triliun: Tidak Ada Negara Berani Beri Subsidi Sebesar di Indonesia
- Timsus Masih Sibuk Teliti Berkas Laporan jadi Alasan Belum Diperiksanya Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi
- Rangkaian Kereta Cepat Jakarta-Bandung Mulai Dikirim dari China ke Indonesia, KCIC: Jadi Hadiah Kemerdekaan
- DPO Kasus Skimming Rp5 Miliar yang Dicari Mabes Polri Ditangkap saat Jadi Pengedar Sabu di Bali
Selain itu, ia menyebutkan para PKL itu sebenarnya dilarang beraktivitas di kawasan BKB.
Bila merujuk pada peraturan daerah Pemerintah Kota Palembang terkait keberadaan Benteng Kuto Besak, katanya pula, kawasan tersebut merupakan kawasan wisata ruang terbuka hijau.
“Isi peraturan itu menyebutkan ruang terbuka hijau itu dilarang untuk menjadi tempat melakukan kegiatan usaha seperti pedagang kaki lima di Benteng ini,” ujarnya.
Cherly mengharapkan, para pedagang bisa kooperatif menaati imbauan Satpol PP.