Polisi Tangkap Sindikat Pencuri Kabel Telkom di Jambi
JAMBI - Polisi Jambi menangkap sindikat pencurian kabel jaringan milik PT. Telkom usai polisi mendapatkan laporan pencurian kabel di Kota Jambi.
Kapolsek Kota Baru Jambi Kompol Dhadhag Aninddhito mengatakan, kedua orang pelaku yakni MH warga Jelutung Kota Jambi dan IP warga Mestong Muaro Jambi berhasil diamankan usai petugas mendapatkan laporan atas pencurian kabel jaringan milik Telkom.
"Kita berkolaborasi dengan Polsek Jelutung , ditelusuri dan dilakukan pengembangan ternyata benar mereka adalah sindikat," katanya dilansir ANTARA, Jumat, 5 Agustus.
Kedua pelaku nekat melakukan aksinya pada malam hari dan mengambil kabel jaringan milik Telkom sepanjang 15 meter, di kawasan Jalan Haji Agus Salim, Paal V, Kota Baru pada Senin (11/7).
Dari pengakuan pelaku, kata Dhadhag, modus pencurian kabel ini dengan berpura-pura membersihkan gorong-gorong. Saat kondisi sepi disitulah pelaku mulai melancarkan aksinya mengumpulkan kabel-kabel jaringan.
Saat ini, polisi masih terus melakukan pengembangan terkait pencurian kabel jaringan tersebut.
"Masih dikembangkan, dan pengakuan mereka saling kenal sama yang lainnya," katanya.
Baca juga:
- Jokowi Bicara Lagi soal Subsidi BBM Rp502 Triliun: Tidak Ada Negara Berani Beri Subsidi Sebesar di Indonesia
- Timsus Masih Sibuk Teliti Berkas Laporan jadi Alasan Belum Diperiksanya Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi
- Rangkaian Kereta Cepat Jakarta-Bandung Mulai Dikirim dari China ke Indonesia, KCIC: Jadi Hadiah Kemerdekaan
- DPO Kasus Skimming Rp5 Miliar yang Dicari Mabes Polri Ditangkap saat Jadi Pengedar Sabu di Bali
Dari analisis, kata dia , kerugian yang didapat akibat pencurian tersebut ditaksir senilai Rp3 juta. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Kota Baru Jambi.
Saat ini kepolisian juga tengah menelusuri di mana rencananya pelaku akan menjual kabel jaringan ini.
"Ini belum sempat menjual sudah keburu diamankan," tegasnya.
Akibat perbuatan kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.