Yogyakarta Gencarkan Sosialisasi Aturan soal Kawasan Tanpa Rokok
JAKARTA - Pemerintah Kota Yogyakarta menggencarkan sosialisasi peraturan daerah mengenai kawasan tanpa rokok serta memberikan penghargaan kepada instansi pemerintah yang menjalankan ketentuan tersebut dengan baik.
"Sosialisasi masih terus dilakukan karena tujuannya adalah untuk memberikan penyadaran ke masyarakat agar merokok di tempat yang sudah ditentukan,” kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi di Yogyakarta, Minggu.
Selain itu, lanjut dia, pemerintah kota mengevaluasi penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) serta memberikan penghargaan kepada instansi pemerintah yang menerapkan peraturan itu dengan baik.
Perda KTR mencakup lingkungan perkantoran, tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat umum, dan tempat lain yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Termasuk di destinasi wisata. Kenyamanan dan keamanan pengunjung harus diutamakan. Salah satunya memastikan perokok merokok di tempat yang sudah ditetapkan,” kata Heroe.
Baca juga:
Tempat wisata yang baru saja ditetapkan sebagai KTR dan diharapkan menjadi percontohan untuk tempat wisata lain adalah Malioboro.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Malioboro Ekwanto mengatakan, masih banyak perokok yang merokok sembarangan dan kemudian membuang puntungnya secara sembarangan di Malioboro.
“Kami akan upayakan untuk menggencarkan sosialisasi melalui radio komunitas di kawasan Malioboro. Kami akan umumkan melalui radio agar tidak merokok sembarangan tetapi memanfaatkan tempat khusus merokok yang sudah disiapkan,” katanya.
Sosialisasi, lanjut dia, harus dilakukan secara rutin karena wisatawan dan pengunjung di Malioboro selalu silih berganti.
“Jogoboro juga akan diminta mengingatkan pengunjung untuk mematuhi aturan KTR. Kami sebatas mengingatkan saja, tidak bisa melakukan tindakan atau pemberian sanksi karena secara regulasi tidak memungkinkan,” katanya.
Heroe menekankan bahwa Perda KTR tidak melarang warga untuk merokok, tetapi mengatur agar warga merokok di tempat yang sudah ditetapkan.
Perokok yang melanggar ketentuan mengenai KTR bisa kena sanksi berupa hukuman kurungan maksimal satu bulan dan denda maksimal Rp7,5 juta.