Ditjen Imigrasi Sebut Harun Masiku Sudah Berada di Indonesia
JAKARTA - Setelah mengelak dan menyebut tersangka pemberi suap eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, Harun Masiku belum kembali ke Indonesia, kini pihak Direktorat Jenderal Imigrasi menyatakan caleg PDI Perjuangan itu sudah kembali ke Indonesia. Ditjen Imigrasi menyebut Harun Masiku sudah berada di Tanah Air sejak 7 Januari yang lalu setelah berangkat ke Singapura sehari sebelumnya.
Pernyataan soal kembalinya Harun ke Indonesia ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny F Sompie. Dia mengaku, pihak imigrasi baru mengetahui Harun masuk kembali ke Indonesia, setelah menerima informasi berdasarkan pendalaman sistem termasuk data yang dimiliki stakeholder terkait di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.
"HM (Harun Masiku) telah melintas masuk kembali ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Batik pada tanggal 7 Januari 2020," kata Ronny kepada wartawan saat dikonfirmasi, Rabu, 22 Januari.
Berdasarkan informasi terbaru itu, Ronny kemudian meminta agar Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soeta dan Direktur Sistem Informasi dan Teknologi Keimigrasan Ditjen Imigrasi melakukan pendalaman soal keterlambatan masuknya data perlintasan Harun Masiku di Terminal 2F Bandara Soetta dan menunggu hasilnya.
Dia juga menegaskan, pencegahan terhadap Harun ke luar negeri juga telah dilakukan atas perintah pimpinan KPK. Permintaan pencegahan ini baru dilakukan pimpinan lembaga antirasuah setelah mendengar kabar buronannya itu kembali ke Indonesia pada 7 Januari yang lalu.
"Hal tersebut telah terhubung ke seluruh Kantor Imigrasi dan Tempat Pemeriksaan Imigrasi di seluruh Indonesia melalui sistem yang tergelar dan menjadi tulang punggung Ditjen Imigrasi dalam melakukan pengawasan dan pelayanan keimigrasian," jelasnya.
Baca juga:
Diketahui, tersangka penyuap eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, Harun Masiku terus menjadi perbincangan. Sebab, sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Januari yang lalu, belum diketahui secara pasti keberadaannya.
Saat ini, KPK mengaku pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian agar membantu penangkapan buronan tersebut, termasuk untuk memasukkan nama Harun ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Sudah, sudah (masuk ke dalam DPO). Belum lama, saya enggak tahu persis tapi sudah, yang penting sudah (masuk)," jelas Firli kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Senin, 20 Januari.
KPK telah menetapkan eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebagai tersangka penerima suap terkait penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024. Dia ditetapkan sebagai penerima suap, bersama Agustiani Tio Fridelina (ATF) yang merupakan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang merupakan orang kepercayaannya.
Adapun pemberi suap adalah Harun Masiku (HAR) yang merupakan caleg dari PDI Perjuangan di Pileg 2019 dan Saeful yang disebut pihak swasta namun diduga menjadi salah satu staf petinggi partai tersebut.
Dalam kasus ini, Wahyu disebut meminta uang operasional sebesar Rp900 juta untuk mengubah hasil pleno KPU terkait PAW anggota DPR RI untuk menggantikan Nazarudin Kiemas yang merupakan caleg PDIP dari Dapil Sumatera Selatan I yang meninggal dunia.