BNN Tangkap 5 Tersangka Kasus Narkoba di Medan, 141 Kg Ganja Disita
MEDAN - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan 141 kilogram narkotika jenis ganja dan menangkap lima tersangka di Medan, Sumatera Utara.
Deputi Pemberantasan dan Penindakan BNN Irjen Arman Depari, mengatakan kelima tersangka yang diringkus itu yakni MA, ZFK SWT, SA, dan SMD adalah warga Kota Medan.
Arman mengatakan penangkapan para tersangka dilakukan Rabu, 11 November malam. Saat itu, BNN menerima informasi pengiriman ganja dari Aceh ke Medan.
"Kemudian tim BNN melakukan penyelidikan dan menangkap MA pada saat mengendarai sepeda motor di Jalan Flamboyan Raya karena dicurigai membawa ganja. Saat digeledah ditemukan lima kilogram ganja," ujar Arman dikutip dari Antara, Sabtu, 14 November.
Arman menjelaskan, atas keterangan MA, tim BNN mengembangkan kasus tersebut ke Gudang Kapur, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.
Di tempat tersebut dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan 136 kg ganja kering yang ditanam (dikubur) di dalam tanah.
"Selanjutnya tim BNN menangkap empat orang tersangka lainnya, yaitu ZFK,SWT, SA dan SMD)," katanya.
Arman menegaskan tim BNN masih mengembangkan temuan barang narkoba itu, bersama jaringan maupun pengedarnya.
"Tim BNN juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor dan sejumlah handphone milik para tersangka itu," katanya.
Baca juga:
Menurut dia, 141 kg narkotika jenis ganja yang diamankan rencananya akan diedarkan di Medan dan beberapa daerah lainnya di Sumut.
"Ganja tersebut dijual kepada pemakai narkoba di Medan, dan jika sudah habis akan didatangkan lagi dari Aceh," ujar Arman.
Menurutnya, Kota Medan, dan Sumut termasuk tinggi dalam penyalahgunaan narkoba.
"Selain itu, Kota Medan sebagai tempat transit dan masuknya narkotika dengan jumlah yang cukup banyak. Hal ini perlu menjadi perhatian aparat keamanan di Sumut untuk memberantas peredaran narkotika tersebut," papar Arman.