Wakil Bupati Mamberamo Tengah Diperiksa KPK
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Mamberamo Tengah Yonas Kenelak. Dia akan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan Yonas diperiksa pada hari ini, Rabu, 3 Agustus. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
"Pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah untuk tersangka RHP," kata Ali kepada wartawan.
Selain itu, penyidik juga memanggil seorang saksi lainnya yaitu PNS Kabupaten Mamberamo Tengah bernama Slamet. Hanya saja, Ali belum memerinci apa yang akan didalami dari keduanya.
Diberitakan sebelumnya, KPK terus mengusut dugaan suap dan gratifikasi di Mamberamo Tengah, Papua. Sejumlah saksi sudah dipanggil dan penggeledahan telah dilaksanakan.
Hanya saja, di tengah proses itu, Ricky yang belum diumumkan sebagai tersangka justru kabur. Dia disebut melarikan diri ke Papua Nugini melalui jalan tikus dengan dibantu sejumlah pihak, termasuk ajudan dan dua anggota TNI.
Baca juga:
- Bupati Mamberamo Tengah Masih Buron, KPK: Jangan Ada yang Coba Melindungi
- Kirim Surat ke Interpol, KPK Minta Red Notice untuk Bupati Mamberamo Tengah
- Tak Hanya Suap dan Gratifikasi, Mardani Maming Berpeluang Dijerat Pidana Pencucian Uang
- Wapres Kantongi Nama Calon Pemimpin 3 Provinsi Baru Papua, Kini Digodok Mendagri
Terkait bantuan yang diberikan oleh pihak TNI ini, KPK menyebut pihaknya sudah mengirim surat kepada Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) untuk berkoordinasi demi memeriksa kedua anggota itu. Apalagi, berdasarkan informasi beredar, seorang prajurit TNI itu berpangkat Dandim.
KPK memastikan akan terus mengejar Ricky. Mereka melakukan segala cara, termasuk mengajak masyarakat yang tahu keberadaan Ricky melapor ke call center 198 atau menginformasikan pada pihak kepolisian.