Bareskrim Sita Rp11 Miliar yang Disebar di 843 Rekening Milik ACT
JAKARTA - Bareskrim Polri menyita uang tunai Rp11 miliar milik yayasan amal Aksi Cepat Tanggap (ACT). Duit itu didapat dari 843 rekening yang telah diblokir Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan (PPATK).
"Sudah kita lakukan pemblokiran, total saldo sekitar Rp11 miliar," ujar Kasubdit 4 Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji kepada VOI, Rabu, 3 Agustus
Meski sudah menyita uang belasan miliar, proses penelusuran aset dan aliran dana masih dilakukan. Sebab, diyakini masih ada yang belum terkuak.
Dalam kesempatan sebelumnya, Kabag Penum DivIsi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan penyidik juga bakal mengklarifikasi 777 rekening milik ACT kepada Kementerian Sosial (Kemensos). Tujuannya, memilah rekening milim yayasan amal itu yang terdaftar dan tidak.
"Berdasarkan hasil rapat koordinasi di Kemensos penyidik akan melakukan klarifikasi dan penelusuran 777 rekening yayasan ACT untuk mengetahui rekening mana yang terdaftar dan tidak terdaftar di Kemensos sebagai rekening resmi yayasan," kata Nurul.
ACT diduga menyelewengkan dana donasi dari Boeing untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 senilai Rp34 miliar.
Boeing memberikan dana bantuan bagi korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 sekitar Rp138 miliar. Tetapi yang digunakan hanya Rp103 miliar.
Baca juga:
- Bareskrim Sebut 843 Rekening ACT dan Afiliasi Diblokir
- Selain Blokir Rp3 Miliar, Bareskrim Polri Temukan Dana Miliaran 'Parkir' di Rekening Milik Yayasan ACT
- Usut Aliran Dana ACT, Polri Periksa Ketua Koperasi Syariah 212
- Ruhut Sitompul Sebut Ditahannya 4 Tersangka Kasus ACT Berdampak pada Kegiatan Kadrun
Dalam kasus ini, Ahyudin dan Ibnu Khajar telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka merupakan eks dan Presiden ACT.
Kemudian, penyidik juga menetapkan dua petinggi ACT lainnya sebagai tersangka. Mereka berinisial H dan NIA selaku anggota pembina ACT.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan 374 KUHP, Pasal 45a Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.
Tersangka juga disangkakan dengan Pasal 70 Ayat 1 dan 2 Jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang yayasan. Serta Pasal 3,4 dan 5 tentang TPPU dan Pasal 55 Jo 56 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara