Kata Polri Soal RUU Larangan Minuman Beralkohol dan Angka Kejahatan karena Miras

JAKARTA - Polri ikut berkomentar soal pembahasan Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) di DPR. 

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, dalam beberapa perkara yang ditangani memang ada beberapa di antaranya yang dilatarbelakangi karena mengkonsumsi minuman beralkohol. 

Tapi terlepas hal tersebut, pembahasan RUU itu ditegaskan Polri menyerahkan sepenuhnya kepada DPR.

"Kalau boleh kami berikan gambaran, memang dalam beberapa kasus tindak pidana memang ada hal-hal yang memang dilatarbelakangi karena alkohol," ujar Awi kepada wartawan, Jumat, 13 November.

Merujuk catatan kepolisian, sejak 2018 hingga 2020 setidaknya ada 223 kasus yang dilatarbelakangi dengan konsumsi minuman keras. Biasanya kasus narkotika hingga kejahatan jalanan.

"Jadi kasus ini biasanya misalnya kasus-kasus pemerkosaan, setelah diperiska tersangkanya positif minum alkohol, kemudian terkait dengan kejahatan," kata dia. 

Dalam RUU akan ada ancaman pidana bagi yang memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual minuman beralkohol. 

Adapun minuman beralkohol yang dilarang diklasifikasi berdasarkan golongan dan kadarnya sebagai berikut:

a. Minuman beralkohol golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1% sampai dengan 5%.

b. Minuman beralkohol golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5% sampai dengan 20% dan

c. Minuman beralkohol golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 20% sampai dengan 55% .

Selain minuman beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilarang minuman beralkohol yang meliputi:

a. Minuman beralkohol tradisional dan

b. Minuman beralkohol campuran atau racikan