Sudah Bobol 26 Mesin ATM Lintas Provinsi, 3 Warga Lampung Ini Pincang Ditembak Saat Ditangkap Polda Sumsel
PALEMBANG - Aparat Subdit III Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel menangkap tiga pelaku spesialis bobol mesin anjungan tunai mandiri (ATM) lintas provinsi.
Ketiga pelaku tersebut I (46), M (32), dan A (32). Semuanya warga Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung.
Kepala Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Willy Oscar mengatalkan, pelaku ditangkap dalam operasi penyergapan di sebuah penginapan dan apartemen kawasan Kelurahan Ciputat, Jakarta Selatan, Senin, 1 Agustus malam.
Pelaku langsung digiring ke markas Polda Sumsel di Palembang. “Terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur terhadap ketiga pelaku, karena melakukan perlawanan dan berusaha kabur," kata dia di Palembang, Antara, Selasa, 2 Agustus.
Ia menjelaskan, dalam aksinya, komplotan ini sudah membobol sebanyak 26 mesin ATM, yang semuanya Bank SumselBabel di kawasan Kota Palembang, Prabumulih, Baturaja, Kabupaten Muara Enim, dan sekitarnya.
"Salah satu aksinya di mesin ATM di Palembang yang terjadi pada tanggal 5-6 Juni lalu. Keberadaan pelaku terungkap setelah mobil yang disewa pelaku terekam kamera pemantau lalu lintas," jelasnya.
Bahkan, lanjutnya, berdasarkan penyelidikan diketahui ketiga pelaku merupakan residivis kasus yang sama dengan wilayah aksi menjangkau beberapa lokasi di Jabodetabek.
Saat beraksi, para pelaku tersebut sudah menyiapkan alat khusus berupa penjepit kartu ATM dan uang kertas yang mereka buat sendiri.
Baca juga:
- Pria di Bali Pencuri Dompet Karyawan Minimarket Bisa Bobol ATM Korban Setelah Coba-coba PIN dengan Tanggal Lahir KTP
- Pria di Kuta Bali Bobol Loker Karyawan Minimarket Lalu Curi Dompet dan Kartu ATM, Tiba-tiba Uang Korban Raib Rp10 Juta
- Bobol Rp800 Juta di ATM Bank Riau Kepri, 3 WNA Pelaku Skimming Ditangkap di Bali
- Gunakan Obeng Sampai Tongsis, 3 Orang Ini Nekat Bobol ATM BRI di Kodiklat TNI AD Bandung
“Dari setiap mesin ATM sasarannya, pelaku mengambil maksimal Rp2,5 juta dengan cara merusak mesin menggunakan alat buatan mereka, saat ini para pelaku masih menjalani pemeriksaan secara intensif,” tandasnya.
Atas perbuatannya para pelaku dapat disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.