Polisi Amankan Ribuan Liter BBM yang Ditimbun di Rumah Kosong di Lampung Timur
LAMPUNG TIMUR - Polisi mengamankan ribuan liter bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal di Dusun VI Desa Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur.
"Anggota berhasil mengamankan ribuan liter solar yang ditimbun dan tidak berizin di sebuah rumah kosong," kata Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution dilansir ANTARA, Selasa, 2 Agustus.
Selain mengamankan ribuan liter solar yang dimasukkan dalam 35 jeriken, pihaknya juga mengamankan seorang pelaku berinisial FK (37).
Pengamanan terhadap ribuan solar dan pelaku tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya penyalahgunaan BBM jenis solar.
"Kami amankan pada Rabu tanggal 27 Juli 2022 lalu Pukul 11.00 WIB. Saat itu anggota Unit Idik III (Tipidter) Sat Reskrim Polres Lampung Timur langsung melakukan pengecekan informasi tersebut," kara dia.
Dalam penyelidikan, pelaku FK diketahui bukan pihak dari depot atau penyalur yang mendapat penugasan penyediaan dan pendistribusian BBM yang disubsidi oleh pemerintah.
Baca juga:
- Belum Disahkan, Jokowi Minta Masyarakat Diberi Penjelasan 14 Masalah Kontroversial di RKUHP
- LPSK Masih Tunggu Kapan Bisa Periksa Kondisi Psikologis Istri Ferdy Sambo yang Masih Trauma Berat
- Usut Aliran Dana ACT, Polri Periksa Ketua Koperasi Syariah 212
- Pengacara Brigadir J Diperiksa Lagi Soal Insiden Berdarah di Rumah Irjen Ferdy Sambo
"Pelaku FK ini dalam melakukan kegiatannya tidak memiliki izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Karena itu FK kami amankan di Mapolres Lampung Timur guna penyidikan lebih lanjut," kata dia lagi.
Polisi turut mengamankan sebanyak 12 jeriken kosong yang siap diisi oleh BBM solar. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 40 paragraf 5 bagian keempat bab III UU RI Nomor .11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan Pasal 55 UU RI No mor22 Tahun 2001 tentang Migas.