Bareskrim Sebut 843 Rekening ACT dan Afiliasi Diblokir
JAKARTA - Bareskrim Polri menyebut 843 rekening yayasan amal Aksi Cepat Tanggap (ACT) telah diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan (PPATK). Saat ini, ratusan rekening itu ditelusuri guna mengusut aliran dana.
"Penelusuran 843 rekening dari informasi PPATK terkait rekening 4 tersangka A IK HH dan NIA yayasan ACT dan afiliasinya serta pihak lainnya," ujar Kabag Penum DivIsi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Selasa, 2 Agustus
"Status rekening tersebut dilakukan pemblokiran lanjutan oleh penyidik sesuai kewenangan dalam Undang-Undang TPPU," sambungnya.
Penyidik juga bakal mengklarifikasi 777 rekening milik ACT kepada Kementerian Sosial (Kemensos). Tujuannya, memilah rekening milim yayasan amal itu yang terdaftar dan tidak.
"Berdasarkan hasil rapat koordinasi di Kemensos penyidik akan melakukan klarifikasi dan penelusuran 777 rekening yayasan ACT untuk mengetahui rekening mana yang terdaftar dan tidak terdaftar di Kemensos sebagai rekening resmi yayasan," kata Nurul.
ACT diduga menyelewengkan dana donasi dari Boeing untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 senilai Rp34 miliar.
Boeing memberikan dana bantuan bagi korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 sekitar Rp138 miliar. Tetapi yang digunakan hanya Rp103 miliar.
Baca juga:
- Belum Disahkan, Jokowi Minta Masyarakat Diberi Penjelasan 14 Masalah Kontroversial di RKUHP
- LPSK Masih Tunggu Kapan Bisa Periksa Kondisi Psikologis Istri Ferdy Sambo yang Masih Trauma Berat
- Usut Aliran Dana ACT, Polri Periksa Ketua Koperasi Syariah 212
- Pengacara Brigadir J Diperiksa Lagi Soal Insiden Berdarah di Rumah Irjen Ferdy Sambo
Dalam kasus ini, Ahyudin dan Ibnu Khajar telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka merupakan eks dan Presiden ACT.
Kemudian, penyidik juga menetapkan dua petinggi ACT lainnya sebagai tersangka. Mereka berinisial H dan NIA selaku anggota pembina ACT.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan 374 KUHP, Pasal 45a Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.
Tersangka juga disangkakan dengan Pasal 70 Ayat 1 dan 2 Jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang yayasan. Serta Pasal 3,4 dan 5 tentang TPPU dan Pasal 55 Jo 56 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara