Pendiri Serikat Pekerja Laporkan Eks Bos PT Pos ke KPK karena Diduga Korupsi Ratusan Miliar

JAKARTA - Pendiri Serikat Pekerja Serikat Pekerja Pos Indonesia Kuat Bermartabat (SPPIKB) melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi skema pembayaran dana operasional Pospay yang digarap anak perusahaan PT Pos Indonesia, PT Pos Finansial Indonesia (Posfin).

"Kami melaporkan dugaan penyelewengan dana Pospay yang dikelola Posfin. Alih-alih meningkatkan pendapatan serta melebarkan kapasitas perusahaan BUMN, program Pospay jadi bancakan korupsi para petinggi korporasi," ujar Deklarator SPPIKB Fadhol Wahab dalam keterangannya, Kamis 12 November.

Dalam pelaporannya, Fadhol membawa bukti berupa dokumen resmi laporan hasil audit investigasi PT Posfin yang dilakukan PT Pos Indonesia bersama PT Quantum dengan nomor 546/SPI/LHAI./0820.

"Dari hasil audit itulah terlihat, ada sejumlah uang yang penggunaannya tidak jelas. Total Rp127 miliar. Setelah kami kalkulasi dalam laporan ada ratusan miliar yang penggunaannya tidak jelas. Ini berakibat kerugian pada PT Pos Indonesia," bebernya.

Pospay merupakan aplikasi yang melayani pembayaran secara daring. Aplikasi tersebut ikut menawarkan pengelolaan kemitraan melalui agen yang terbuka bagi masyarakat.

Nantinya mitra dapat membuka loket pembayaran online di seluruh wilayah Indonesia. Mitra dapat melayani pembayaran digital perbankan, selain distribusi antar barang yang merupakan bisnis utama, mulai dari membayar kebutuhan sehari-hari seperti pembayaran tagihan kartu kredit bank, cicilan motor, bayar listrik, sampai pembelian pulsa.

Pembayaran tagihan secara online itu melewati Posfin. Harusnya, uangnya bermuara ke Pos Indonesia untuk melunasi pembayaran kepada principle perusahaan yang terhubung.

"Tapi di sini modusnya, Posfin menahan uangnya mencapai Rp58 miliar. Pos harus memberikan dana talangan buat melunasi kewajiban kepada perusahaan mitra tersebut atau principle," ujar Fadhol, yang pernah bekerja 22 tahun di Pos Indonesia itu.

Ia menuturkan, uang deposit itu diputarkan Posfin secara samar dalam bisnis-bisnis perusahaan yang tak jelas atau proyek yang diduga fiktif. Ada delapan proyek diduga terdapat penyimpangan pengelolaan keuangan PT Posfin hingga mengarah ke tindak pidana korupsi, di mana total kerugiannya mencapai ratusan miliar.

Salah satunya, kata dia, adalah proyek pengadaan Alat Soil Monitoring dan Peremajaan Lahan di Kementan senilai Rp19 miliar. Posfin menunjuk sebuah perusahaan swasta PT Sans Mitra Indonesia (Sans) dan PT Oxela Surya Kencana (Oxela) menjadi vendor pengadaan barang.

Tapi salah satu perusahaan vendor itu, PT Sans, memberikan dua cek tunai bodong kepada Posfin sebagai jaminan pembayaran melalui cek tunai bank mandiri nomor H2398656 senilai Rp10 miliar serta nomor cek tunai H2398566 Rp57 miliar.

"Posfin sudah mengeluarkan uang Rp19 miliar tapi tak ada skema bisnis yang bikin untung perusahaan, malah vendor memberikan cek kosong," ungkapnya.

Selain itu, uang disamarkan lewat pembelian saham hingga untuk keperluan pribadi Dirut Posfin Soeharto, yang kini sudah meninggal.

Dalam hasil audit terungkap, ada Rp3,1 miliar yang digunakan Soeharto untuk membayar utang-piutang kepada rekan kerjanya ketika masih bekerja di PT Telkom bernama Joni Santoso. Dia juga terbukti mengirimkan uang kepada anak kandungnya bernama Miki senilai Rp1 miliar.

Lalu sisanya, digunakan untuk membayar premi sertifikat jaminan pembayaran (PT Caraka Mulia-PT Berdikari Insurance) senilai Rp 2,8 miliar, Pembiayaan Back To Back Mega Syariah (BMS) Rp9,2 miliar, pembelian saham di PT Pelangi Indodata dan PT Lateria Guna Prestasi Rp17 miliar, proyek Certification Authority (CA) Rp6 miliar serta pengadaan X-ray senilai Rp1,8 miliar. Totalnya mencapai Rp127 miliar. 

"Modusnya dilakukan dengan pemalsuan dokumen, tanpa feasibilty study (FS), tanpa sepengetahuan dewan komisaris, serta biasanya dilakukan dengan perjanjian back date," ucap Fadhol.

Fadhol menyebut, selain Soeharto, eks Direktur Utama Pos Indonesia Gilarsih Wahyu Setijono juga dinilai bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan itu.

"Terindikasi jelas, sebagai pimpinan perusahaan induk bertanggung jawab terhadap anak perusahaan. Beliau bersama kaki tangannya menyamarkan uang deposit Pospay yang dikelola Pos Indonesia. Beberapa nama sampai hari ini ada yang masih menjabat di posisi yang sama," tegasnya.

Posfin sendiri sebelumnya bernama PT Bhakti Wasantara Net (BWN). Perusahaan baru berganti nama jadi Posfin pada 2017. 

Pemegang saham minoritasnya dikuasai pengusaha nasional serta mantan ketua umum partai Golkar Aburizal Bakrie bersama Bakrie Communications.

Di tempat terpisah, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, KPK akan menganalisa laporan yang masuk ke komisinya dan melakukan memverifikasi terhadap data yang sudah diterima.

"Kemudian akan ditelaah dan dikaji terhadap informasi dan data tersebut," ujar Ali.