Pemerintah Butuh Kolaborasi Masif Guna Reformasi Hulu Migas Nasional
JAKARTA - Pemerintah perlu mengolaborasi secara masif dari seluruh pemangku kepentingan sebagai upaya mereformasi kegiatan hulu minyak dan gas bumi (migas) nasional.
"Pemerintah tidak bisa sendiri, perlu kolaborasi seluruh pemangku kepentingan mulai dari daerah, badan usaha, lembaga penelitian, akademisi, praktisi profesional, asosiasi maupun kerja sama internasional," kata Ketua Umum Ikatan Alumni Teknik Perminyakan Trisakti (IAPT) Inge Sondaryani dikutip dari ANTARA, Sabtu, 30 Juli.
Menurut dia, pemerintah juga mempunyai target besar yakni produksi minyak bumi sebesar satu juta barel per hari dan gas bumi sebesar 12 miliar kaki kubik per hari pada 2030, yang membutuhkan kerja bersama.
Terkait hal tersebut, lanjut Inge, pihaknya memberikan rekomendasi sebagai bentuk kepedulian IAPT terhadap kondisi hulu migas nasional yang masih menjadi prime mover ekonomi nasional, migas sebagai modal pembangunan, dan juga sumber penerimaan negara.
"Jumlah alumni Teknik Perminyakan Universitas Trisakti sudah sangat banyak dan memiliki profesi dan kontribusi yang beragam baik di DPR, pemerintah, oil company, service company, enteprenuer/wiraswasta dan berbagai profesi lain, sehingga masukan yang kami berikan menjadi lebih komprehensif dalam upaya pembenahan industri hulu migas nasional," ujarnya.
Inge mengatakan rekomendasi hulu migas dari praktisi profesional IAPT yang disampaikan kepada pemerintah di antaranya, pertama, perlu segera mungkin dilakukan perubahan kebijakan fiskal agar keekonomian dan investasi migas nasional lebih menarik baik bagi investor nasional maupun asing. Investor asing juga perlu berkolaborasi dengan investor nasional untuk hasil yang lebih baik.
Kedua, perlu adanya kepastian hukum dalam kegiatan industri hulu migas nasional.
"Belum selesainya revisi UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menyebabkan investor berhati-hati dalam menanamkan modalnya di Indonesia," ujarnya.
Menurut Inge, kekhawatiran akan tidak dihargainya kontrak (sanctity of contract) membuat investor berpikir ulang untuk investasi yang lebih masif. SKK Migas saat ini masih menggunakan Peraturan Presiden (Perpres) No 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
"Revisi UU Migas sangat urgen dilakukan untuk perbaikan maupun reformasi hulu migas nasional, baik kepastian untuk perbaikan tata kelola dan kelembagaan juga," ungkapnya.
Rekomendasi ketiga, agar lebih masif melakukan kegiatan pengeboran baik itu eksplorasi, produksi, pengembangan, work over and well services (WOWS) untuk bisa menjaga produksi migas nasional dan meningkatkan cadangan migas terbukti.
Keempat, lanjut Inge, adalah meningkatkan kegiatan research and development (R&D) dengan melibatkan semua pihak termasuk juga kalangan akademisi dalam rangka pengembangan lapangan baru serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Kelima, meningkatkan keakuratan data sub-surface untuk setiap blok migas yang akan dilelang agar setiap peminat lelang memiliki data yang cukup dan memiliki keinginan untuk segera berpartisipasi di Indonesia.
Keenam, perizinan yang panjang harus segera dilakukan reformasi.
Penggunaan Online Single Submission (OSS) masih perlu dioptimalkan serta sinergi antarkementerian dan lembaga, pemda, dan pemangku kepentingan lain terkait perizinan juga belum berjalan maksimal.
Adapun pemberian rekomendasi hulu migas nasional kepada pemerintah dihadiri pula Direktur Utama PT Krakatau Steel, yang juga Ketua Umum Ikasakti Silmy Karim, Direktur Infrastruktur dan Teknologi PT PGN Tbk Achmad Muchtasyar, VP Production and Project PT Pertamina Hulu Energi Edwil Suzandi, pengamat energi Mamit Setiawan, dan alumni Teknik Perminyakan Trisakti.
Baca juga:
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Ego Syahrial mengatakan, rekomendasi hulu migas nasional menjadi masukan positif bagi pemerintah dalam rangka memperbaiki iklim investasi migas nasional.
"Masukan ini sangat positif dan akan kami tindak lanjuti di Kementerian ESDM mengingat masukan yang diberikan berasal dari pelaku kegiatan migas baik itu dari stakeholders pemerintahan, kontraktor kontak kerja sama migas (KKKS), dosen, pengusaha pendukung kegiatan hulu migas, dan juga mahasiswa," ujarnya.