Oxfam Sentil Dana Kolektif G20 untuk Pandemi yang Harus Transparan, Disebut Jenis Utang Baru
JAKARTA – Organisasi nirlaba dari Inggris yang berfokus pada pembangunan penanggulangan bencana dan advokasi, Oxfam International, menyoroti pembentukan Dana Perantara Keuangan atau Financial Intermediary Fund (FIF) yang disepakati G20 beberapa waktu lalu.
Nadia Daar dari Oxfam International mengatakan FIF yang bertujuan untuk Kesiapsiagaan, Pencegahan, dan Response (PPR) pandemi harus bisa dipastikan oleh G20 bersifat transparan.
“Kami juga ingin adanya inklusivitas dan aksesibilitas negara-negara berkembang dan organisasi masyarakat sipil (civil society organization/CSO) terhadap dana tersebut,” ujarnya saat memberikan keterangan pers usai pertemuan Civil 20 (C20) dari seluruh dunia di Jakarta tengah pekan ini.
Menurut Nadia, sangat penting bagi para pemimpin G20 untuk bisa membawa harapan baru atas terbentuknya FIF, utamanya dalam hal mengatasi tekanan krisis saat ini.
“Yang lebih penting untuk memastikan bahwa ini bukanlah sekedar skema utang baru,” tutur dia.
Sebagai informasi Dana Perantara Keuangan (FIF) pertama kali mencuat di Panel Independen Tingkat Tinggi (High Level Independent Panel/HLIP) G20 pada 2021 yang dipimpin Italia.
Baca juga:
Melalui Deklarasi tersebut, para pemimpin G20 menyepakati untuk membentuk Gugus Tugas Gabungan Keuangan dan Kesehatan (Joint Finance and Health Task Force/JFHTF) yang diketuai bersama oleh Indonesia dan Italia.
Selanjutnya dalam Presidensi G20 Indonesia 2022, Indonesia berhasil meyakinkan anggota untuk membentuk FIF tersebut. Kesepakatan ini merupakan bagian dari Rangkaian Pertemuan Ketiga Finance Minister and Central Bank Governor (3rd FMCBG) G20 di Bali beberapa waktu lalu.
Hingga saat ini, jumlah dana urunan dari para anggota telah terkumpul 1 miliar dolar AS dengan kontribusi Indonesia sebesar 50 juta dolar AS.
Nantinya dana itu bakal berada di bawah pengelolaan Bank Dunia dengan WHO sebagai advisor teknis di lapangan untuk menangani pandemi.
“Meski demikian C20 mengapresiasi upaya G20 dalam membentuk Dana Perantara Keuangan ini untuk menanggulangi pandemi COVID-19 saat ini dan potensi pandem di masa yang akan datang,” tutup Nadia.