Fakta Baru Terungkap saat Tersangka Mutilasi di Semarang Menjalani Proses Rekonstruksi

SEMARANG – Polres Semarang melakukan rekonstruksi kasus mutilasi yang dilakukan IS (34) terhadap kekasihnya, Kholidatulnnimah (24) warga Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal. Rekonstruksi dilakukan di rumah kosan di Jalan Soekarno Hatta Kecamatan Bergas, Kamis, 28 Juli.

"Hari ini kita melaksanakan kegiatan Rekonstruksi atau reka ulang adegan pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan tersangka IS." kata Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika, dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis malam, 28 Juli.

AKBP Yovan menjelaskan, tersangka IS dihadirkan untuk melakukan rekonstruksi. Sedikitnya terdapat 19 adegan dan 5 lokasi berbeda.

"Sebagaimana adegan reka ulang ini guna melengkapi berkas sesuai dengan pemberitaan sebelumnya perihal peristiwa pembunuhan disertai mutilasi, dan telah di sampaikan langsung Bapak Kapolda Jateng pada Selasa, 26 Juli lalu." kata Yovan.

Yovan menerangkan dengan dilaksanakan Scientific Crime Investigation ini akan membuat terang suatu perkara. Dan ternyata, lanjut Yovan, terdapat fakta baru setelah digelar rekonstruksi.

"Fakta yang kami dapat setelah rekonstruksi dilaksanakan adanya keterangan palsu tersangka kepada pemilik kosan, bahwa hubungan antara korban dan tersangka menikah siri. Tersangka melakukan mutilasi dalam keadaan sadar, tersangka berjalan kaki dari TKP. Ke lokasi pembuangan Kalongan juga berjalan kaki, dan korban menyimpan mayat korban dalam kamar mandi." beber Yovan.

Pembunuhan disertai mutilasi ini terjadi pada Minggu dinihari, 17 Juli. Korban K dimutilasi menjadi 11 bagian dan potongan tubuhnya dibungkus dalam 7 kantong plastik lalu dibuang di empat lokasi berbeda. Diantaranya lahan kosong samping pabrik Starwig, aliran sungai dekat tempat wisata Cimory, sungai Wonoboyo Tegalpanas Kecamatan Bergas dan Sungai Kretek Kalongan Kecamatan Ungaran Timur.