Mardani Maming Serahkan Diri, KPK: Kami Beri Kesempatan Membela Diri
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi kehadiran mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming yang sempat buron di markas mereka. Dia dipastikan akan mendapat kesempatan membela diri.
"Kami pastikan KPK beri kesempatan yang sama pada para tersangka untuk melakukan pembelaan diri baik pada proses penyidikan, penuntutan hingga persidangan sesuai mekanisme dan koridor hukum berlaku," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 28 Juli.
Komisi antirasuah memastikan akan menjunjung tinggi hak asasi, azas praduga tak bersalah, dan keadilan tiap menangani dugaan korupsi. Termasuk, suap dan gratifikasi yang diduga dilakukan Mardani.
"KPK mengajak masyarakat untuk terus mengikuti Informasi perkembagan perkara ini, dan KPK akan menyampaikan update nya sebagai bentuk transparansi," ujarnya.
Mardani Maming menyerahkan diri ke KPK pada hari ini, Selasa, 28 Juli. Dia tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 14.00 WIB didampingi kuasa hukumnya, Denny Indrayana.
Setibanya di KPK, Mardani sempat protes terkait penetapan dirinya sebagai buronan. Penyebabnya, dia sudah mengirimkan surat untuk meminta penundaan pemeriksaan dan bakal hadir pada 28 Juli.
Sebelumnya, Mardani disebut sebagai tersangka setelah dicegah ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi atas permintaan KPK. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, dia juga pernah diperiksa.
Hanya saja, setelah diperiksa Mardani mengaku dimintai keterangan terkait permasalahannya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.
Baca juga:
Meski begitu, nama Maming pernah disebut menerima uang sebesar Rp89 miliar dalam persidangan dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu yang digelar di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Dugaan ini disampaikan adik dari mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Henry Soetio, Christian Soetio. Saat itu, Christian mengaku tahu adanya aliran dana kepada eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).
Transfer uang tersebut berlangsung sejak 2014. Jumlah puluhan miliar rupiah itu, disebut sebagai jumlah yang dikutip berdasarkan laporan keuangan PT PCN.