Mardani Maming Serahkan Diri ke KPK Usai Ditetapkan Jadi Buronan
JAKARTA - Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming akhirnya tiba Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis, 28 Juli. Dia menyerahkan diri setelah sempat jadi buronan terkait dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu.
Dari pantauan VOI, dia tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada pukul 1400 WIB. Dia menggunakan jaket bomber berwarna biru.
"Hari Selasa saya dinyatakan DPO padahal saya dan kuasa hukum sudah mengirimkan surat dan akan hadir bersama kuasa hukum saya pada 28 Juli," kata Mardani setibanya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis.
Mardani didampingi kuasa hukumnya, Denny Indrayana saat menyambangi KPK. Dia sempat menyapa sejumlah rekannya yang juga hadir kemudian duduk di lobby Gedung Merah Putih KPK.
Mardani sudah mendapat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka sebanyak dua kali dari KPK. Namun, Mardani tak hadir dengan alasan menunggu putusan praperadilan hingga dia akhirnya masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sebelumnya, Mardani disebut sebagai tersangka setelah dicegah ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi atas permintaan KPK. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, dia juga pernah diperiksa.
Hanya saja, setelah diperiksa Mardani mengaku dimintai keterangan terkait permasalahannya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.
Baca juga:
- Anies Akhirnya Banding Putusan PTUN Soal UMP DKI, PDIP: Masalah Jadi Berkepanjangan
- Kuasa Hukum Mardani Maming: Kami Siap Hadapi Proses Hukum dan Tetap Ikhtiar
- Kondisi Mulai Membaik, Roy Suryo Siap Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Meme Borobudur Hari Ini
- Seragam Pegawai BPN Pakai Baret dan Tongkat Komando, Politikus Ini Kritik Hadi Tjahjanto: Wibawa dan Respect Bukan karena Baju!
Meski begitu, nama Maming pernah disebut menerima uang sebesar Rp89 miliar dalam persidangan dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu yang digelar di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Dugaan ini disampaikan adik dari mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Henry Soetio, Christian Soetio. Saat itu, Christian mengaku tahu adanya aliran dana kepada eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).
Transfer uang tersebut berlangsung sejak 2014. Jumlah puluhan miliar rupiah itu, disebut sebagai jumlah yang dikutip berdasarkan laporan keuangan PT PCN.