Hukuman Kurungan Munarman Ditambah Jadi 4 Tahun Penjara Usai Banding Ditolak PT Jakarta

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menambah hukuman terdakwa kasus terorisme Munarman menjadi empat tahun penjara. Keputusan itu setelah banding yang diajukan eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) tersebut ditolak.

Berdasarkan laporan dari hasil putusan nomor 114/PID.B/2022/PT DKI yang disitat dari situs resmi Mahkamah Agung, Majelis Hakim PT DKI Jakarta yang diketuai Tonny Pribadi membacakan vonis sebagai berikut:

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun."

Keputusan itu mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 925/Pid.Sus/PN.Jkt.Timn tanggal 6 April 2022 yang dimohonkan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga menjadi yang tersebut.

Putusan juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memvonis Munarman tiga tahun penjara terkait tindak pidana terorisme.

Vonis itu dibacakan majelis hakim dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan di PN Jakarta Timur, Rabu 6 Juli.

Munarman terbukti melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Majelis hakim menilai Munarman telah berhubungan dengan organisasi teroris dan dengan sengaja menyebarkan ucapan yang menghasut orang melakukan tindakan bisa mengakibatkan tindak pindana terorisme. Hal tersebut sesuai dengan dakwaan ketiga.

Vonis yang dijatuhkan kepada Munarman kala itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa. Jaksa menuntut Munarman diganjar hukuman kurungan 8 tahun penjara.