Ternyata, Pelaku Pencabulan yang Ditangkap di Palmerah Bukan Sopir Taksi DPO Polres Jaksel

JAKARTA - Polisi mengklarifikasi penangkapan pelaku pencabulan yang ditangkap di Palmerah, Jakarta Barat bukanlah sopir taksi yang selama ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama Ali Suyatno (50). Hal tersebut diketahui setelah pihak kepolisian mendatangi lokasi penangkapan pelaku.

Kanit Pelayanan dan Perlindungan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan AKP Mariana mengatakan, pelaku pencabulan yang ditangkap ternyata berdasarkan laporan polisi (LP) baru.

"Bukan (Ali Suyatno). Itu (pelaku) dari LP baru. Tersangkanya beda," kata Mariana saat dikonfirmasi, Rabu malam, 27 Juli.

Ia mengakui, awalnya polisi menduga pelaku yang ditangkap warga di Palmerah, Jakarta Barat, Rabu, 27 Juli, kemarin merupakan Ali Suyatno.

"Itu diduganya awalnya, (ternyata-red) bukan," tutupnya.

Dengan demikian status Ali Suyatno, sopir taksi pelaku pencabulan anak di Kawasan Jakarta Selatan masih menjadi buronan Polisi.

Sebelumnya diberitakan, Ali Suyatno (50), sopir taksi pelaku pencabulan di Jakarta Selatan akhirnya ditangkap. Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Lama, Iptu Iwan mengatakan, Ali Suyatno telah melakukan pencabulan terhadap F, gadis berusia 7 tahun tetangga pelaku.

“Iya betul (pelaku pencabulan ditangkap-red),” kata Iwan saat dikonfirmasi, Rabu, 27 Juli.

Ali menerangkan bila pelaku akhirnya ditangkap oleh warga di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, 27 Juli. Usai ditangkap diserahkan ke kantor polisi terdekat.

“Mungkin warga tahu wajahnya pelaku, terus ditangkap,” katanya.