Kuasa Hukum Mardani Maming: Kami Siap Hadapi Proses Hukum dan Tetap Ikhtiar
JAKARTA - Kuasa hukum mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming, Denny Indrayani, mengatakan kliennya siap menjalani proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia memastikan Mardani akan hadir pada pemeriksaan hari ini, Kamis, 28 Juli.
"Klien kami Mardani H. Maming akan datang ke KPK pada Kamis, 28 Juli 2022," kata Denny dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 28 Juli.
Mardani, sambung Denny, bakal menjalani proses hukum di komisi antirasuah. Hal ini sesuai pernyataan yang telah disampaikan jika kliennya akan datang setelah praperadilan diketuk.
"Kami akan siap menghadapi proses hukum selanjutnya, dan tetap berikhtiar maksimal sambil tak putus berdoa untuk mendapatkan keadilan yang hakiki, keadilan yang sebenar-benarnya," ujarnya.
Mardani H. Maming mengajukan praperadilan karena merasa dikriminalisasi usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Hanya saja, hakim memutuskan untuk menolak pengajuan tersebut. Alasannya, KPK sudah sesuai aturan perundangan saat menetapkan Bendahara Umum PBNU itu sebagai tersangka.
Sebelumnya, Mardani disebut sebagai tersangka setelah dicegah ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi atas permintaan KPK. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, dia juga pernah diperiksa.
Hanya saja, setelah diperiksa Mardani mengaku dimintai keterangan terkait permasalahannya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.
Baca juga:
- Kondisi Mulai Membaik, Roy Suryo Siap Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Meme Borobudur Hari Ini
- Jakarta Kembali Tutup Sekolah Akibat Temuan Kasus COVID-19, Dinas Pendidikan Enggan Berkomentar
- KPK Pastikan Kejar Mardani Maming Jika Tak Hadir Hari Ini
- Kubu Mardani Maming Tuding KPK Sabotase Proses Praperadilan Lewat Penerbitan DPO
Meski begitu, nama Maming pernah disebut menerima uang sebesar Rp89 miliar dalam persidangan dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu yang digelar di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Dugaan ini disampaikan adik dari mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Henry Soetio, Christian Soetio. Saat itu, Christian mengaku tahu adanya aliran dana kepada eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).
Transfer uang tersebut berlangsung sejak 2014. Jumlah puluhan miliar rupiah itu, disebut sebagai jumlah yang dikutip berdasarkan laporan keuangan PT PCN.