KPK Pastikan Kejar Mardani Maming Jika Tak Hadir Hari Ini
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengejar mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming jika tak mendatangi Gedung Merah Putih KPK Jakarta pada hari ini, Kamis, 28 Juli.
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan upaya pasti akan dilakukan. Apalagi, kuasa hukum Mardani telah memastikan kliennya bakal datang ke KPK setelah putusan praperadilan diketuk.
Adapun praperadilan yang diajukan Mardani di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sudah diputus. Majelis hakim menolak pengajuan tersebut karena KPK sudah bekerja sesuai aturan yang berlaku.
"Iya (kami jemput paksa, red). Pasti kami cari," kata Ali kepada VOI, Kamis, 28 Juli.
Ali berharap kuasa hukum Mardani, yaitu mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana dan mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dapat memegang pernyataannya. Caranya dengan membawa kliennya ke markas komisi antirasuah.
"Kami berharap kuasa hukum tunaikan janji yang sudah disampaikan ke publik untuk hadir ke KPK bersama tersangka MM," tegasnya.
"Kuasa hukumnya itu orang-orang yang selama ini dikenal berintegritas. Jadi kami yakin akan tepati janji sebagaimana yang sudah disampaikan ke publik," sambung Ali.
Mardani H. Maming mengajukan praperadilan karena merasa dikriminalisasi usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Selama proses praperadilan berlangsung, panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dua kali dikirimkan KPK. Namun, Mardani tak hadir dengan alasan menunggu putusan praperadilan sehingga dia akhirnya masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sebelumnya, Mardani disebut sebagai tersangka setelah dicegah ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi atas permintaan KPK. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, dia juga pernah diperiksa.
Hanya saja, setelah diperiksa Mardani mengaku dimintai keterangan terkait permasalahannya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.
Baca juga:
- Jakarta Kembali Tutup Sekolah Akibat Temuan Kasus COVID-19, Dinas Pendidikan Enggan Berkomentar
- Kubu Mardani Maming Tuding KPK Sabotase Proses Praperadilan Lewat Penerbitan DPO
- Kesulitan Dapat Izin Praktik di Indonesia, Forum Dokter Susah Praktik Lapor ke Menkumham
- Sindiran Pedas Pakar Hukum UGM Soal Penambahan Baret dan Pangkat di Seragam BPN: Terobosan Lawan Mafia Tanah, Tak Terpikirkan Siapapun
Meski begitu, nama Maming pernah disebut menerima uang sebesar Rp89 miliar dalam persidangan dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu yang digelar di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Dugaan ini disampaikan adik dari mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Henry Soetio, Christian Soetio. Saat itu, Christian mengaku tahu adanya aliran dana kepada eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).
Transfer uang tersebut berlangsung sejak 2014. Jumlah puluhan miliar rupiah itu, disebut sebagai jumlah yang dikutip berdasarkan laporan keuangan PT PCN.